Cerita Budi Waseso Soal Penangkapan Bupati Ogan Ilir

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 15 Maret 2016 06:11 WIB

Petugas mengawal Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiandi, saat tiba di Kantor BNN, Jakarta, 14 Maret 2016. Bupati Ogan Ilir, AW Noviandi ditangkap karena positif menggunakan narkoba jenis sabu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jendral Budi Waseso menjelaskan kronologi penangkapan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Dia kami tangkap bersama tiga orang lain sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu kemarin. Ini kami bawa juga seorang lagi yang merupakan pemasok narkoba yang dia konsumsi," kata Budi di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 13 Maret 2016.

Budi mengatakan kasus ini sudah ditelusuri selama tiga bulan lalu sejak munculnya laporan masyarakat soal Nofiadi yang diduga mengkonsumsi narkoba. "Penangkapan berawal dari penahanan pria berinisial ICN, 38 tahun, yang diduga sebagai pamasok narkoba yang digunakan si bupati," ujar Budi.

Kata Budi, petugas pun bergerak menangkap Nofiadi setelah mendapat keterangan lengkap dari ICN yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang, Sumatera Selatan. "Yang bersangkutan kami tangkap di rumah pribadinya di sekitar Kelurahan Karanganyar, Gandus, Sumatera Selatan."

Budi menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas tak menemukan barang bukti baik dari Nofiadi maupun tiga orang pria yang ditangkap bersamanya. Ketiga orang tersebut, masing-masing berinisial MU (29 tahun), staf pribadi Nofiadi; DA (31), PNS; dan JU (38), pengawal pribadi Nofiadi. "Tapi saat tes urine, keempatnya positif memakai narkoba jenis sabu," ujar Budi.

Saat ini Nofiadi dan tiga orang yang ditahan tersebut sudah berada di markas BNN. Mereka telah menjalani pemeriksaan darah dan rambut di Balai Laboratorium Narkoba BNN.

"Kalau soal status, jelas saat ini mereka tertangkap tangan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, sekitar 3 hari selesai," kata Budi.

Menurut Budi, Noviadi yang baru sebulan dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir itu terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya