Tidak Cantumkan Label, Ijin Produsen Obat Bisa Dicabut
Reporter
Editor
Sabtu, 25 Februari 2006 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kesehatan RI mengeluarkan instruksi bagi produsen obat untuk segera mencantumkan label generik dan harga eceran tertinggi (HET). Jika tidak, Departemen Kesehatan akan memberikan sanksi."Mulai dari sanksi administratif, peringatan satu, peringatan dua hingga pencabutan ijin," kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Farmasi dan Alat Kesehatan Krissna Tirtawidjaja kepada wartawan, Sabtu (25/2).Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah menandatangani Surat Keputusan Nomor 068 dan 069 Tahun 2006 yang mengatur pencantuman label generik dan harga ini. "Saya sudah tanda tangani 7 Februari lalu," kata Fadilah.Menurutnya, produsen diberi tenggat waktu tiga bulan untuk segera mencantumkan label generik sejak ditandatanganinya Surat Keputusan. "Sementara untuk pencantuman label HET enam bulan," ujarnya.Upaya ini, kata Fadilah, untuk memberikan informasi kepada konsumen secara lengkap dan objektif tentang obat yang dikonsumsinya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai produk yang dikonsumsinya. Selama ini, Fadilah menilai konsumen tidak diberikan informasi yang tepat mengenai obat yang dikonsumsinya. Direktur Bina Pelayanan Obat Rasional Departemen Kesehatan, Husniah Rubiana Thamrin Akib menambahkan pencantuman label generik mengikuti persyaratan yang ditetapkan Departemen. "Pencantuman HET cukup dengan menggunakan stempel," kata Husniah.Untuk itu, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat mengawasi pelabelan oleh produsen sesuai Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.3.1950 tertanggal 14 Mei 2003 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat. Ami Afriatni