Eks Gafatar Tanpa Rumah Diusulkan Ditampung di Panti Sosial
Editor
LN Idayanie Yogya
Rabu, 3 Februari 2016 18:03 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memikirkan nasib para eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang tak memiliki rumah. Mereka diusulkan dapat ditampung di sejumlah panti sosial jika masa pembinaan selesai.
"Ada tiga panti sosial di Kota Yogyakarta. Itu bisa dioptimalkan sementara dengan berbagi beban anggaran jatah hidup dengan provinsi," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Fauzi Noor Afschochi, Rabu, 3 Februari 2016.
Fauzi menuturkan, dari koordinasi dengan Dinas Sosial terkait, dana jatah hidup 66 orang eks Gafatar masih ditopang sepenuhnya oleh pemerintah kota. Jika selesai, akan diganti anggaran provinsi. "Untuk yang punya rumah, jatah hidup ini bisa diatasi yang bersangkutan sendiri. Namun, yang tak punya aset, harus dipikirkan," ujar Fauzi.
Komisi D setuju jika eks Gafatar tanpa aset itu diikutkan dalam program transmigrasi. Transmigrasi, kata Fauzi, memang jadi jalan terbaik. Namun, karena pemerintah pusat belum mengeluarkan program penambahan kuota transmigrasi, jalan menitipkan di panti dinilai jadi alternatif. "Jika kondisi di panti sosial memungkinkan, harusnya tak masalah dipindahkan ke sana," katanya.
Sejak dipindahkan dari penampungan awal di Youth Center, Sleman, mulai Selasa, 2 Februari 2016, 66 anggota eks Gafatar Kota Yogyakarta dititipkan lagi di penampungan Gedung Transito milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Rencananya, mereka ditampung di tempat itu selama tiga hari, atau sampai Jumat, 5 Februari 2016.
Namun Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinas Sosial, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, meski Yogyakarta memiliki tiga panti sosial, lokasi itu tak cocok jika digunakan untuk menampung para eks Gafatar yang tak punya rumah. "Panti itu untuk lansia, gangguan jiwa, anak-anak, dan gelandangan, serta pengemis. Kurang pas jika mereka (eks Gafatar tak punya rumah) dipindah ke sana," ujarnya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Soekamto mengatakan belum tahu rencana tindakan selanjutnya bagi eks Gafatar yang tak punya aset. "Kalau menunggu transmigrasi, ya, kami tetap tunggu instruksi provinsi," katanya.
PRIBADI WICAKSONO