MK Tolak Semua Gugatan Perselisihan Pilkada

Senin, 25 Januari 2016 23:38 WIB

Ketua hakim panel MK, Muhammad Alim, dalam sidang perdana uji materi UU Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 13 Oktober 2014. Sidang uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah disahkan oleh DPR dibatalkan.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan perselisihan sengketa Pilkada yang disidangkan pada Senin 25 Januari 2016. Sebanyak 26 perselisihan hasil Pilkada disidangkan pada hari ini. MK beralasan semua perkara itu tak memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Permohonan calon kepala daerah di empat daerah di Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sragen dan Wonosobo, termasuk yang ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat memimpin sidang, 25 Januari 2016.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Riswandi dan Nurbalistik, ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi melalui surat putusan nomor 110/PHP.BUP-XIV/2016. Hakim Konstitusi menolak karena tak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015.

Perolehan suara pemohon diketahui berjumlah 247.553 suara, sedangkan perolehan suara yang didapatkan oleh peraih suara terbanyak adalah 250.523. Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 2.970 atau 1,2 persen. Sementara selisih maksimal, sesuai yang diatur dengan UU, hanya 1 persen.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang nomor urut 3 Mukti Agung Wibowo dan Afifudin, juga ditolak hakim Mahkamah Konstitusi dengan dasar tak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015.

Begitu pula dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen nomor urut 2 Agus Fatchur Rahman dan Djoko Suprapto. Mereka memiliki selisih suara sebesar 7,5 persen dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu.

Sedangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo nomor urut 2 Sarif Abdillah dan Usup Sumanang, ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi karena dianggap objek permohonan pemohon salah (error in objecto).

Pasangan calon nomor urut 2 itu menggugat Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo nomor 426/KPU-Kab/012.329430/XII/2015 tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2015, tanggal 18 Desember 2015. Menurut Mahkamah Konstitusi, gugatan itu salah, karena berdasarkan pasal 157 ayat 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2015, seharusnya yang digugat adalah Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo nomor 152/Kpts/KPU.KAB-012.329430/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

13 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

23 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

23 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya