Burung Langka Dijual di Pasar Pramuka, Diduga Ilegal  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 4 Januari 2016 10:04 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua kanan), menunjuk salah satu burung yang disukainya di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur, 28 Februari 2015. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pasar burung di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, kembali mendapat sorotan setelah Presiden Joko Widodo memborong burung di sana untuk kemudian dilepaskan. Aktivis satwa memprotes langkah Presiden Jokowi itu. Alasannya, Pasar Pramuka adalah salah satu pasar yang dijadikan tempat penjualan burung secara ilegal. Menurut Koordinator Profauna Representatif Jawa Barat Plus Rinda Aunillah Sirait, Senin, 4 Januari 2016, banyak satwa liar dilindungi dijual di sana.

Pasar Pramuka memang terkenal sebagai pasar berbagai jenis burung, dari burung biasa hingga burung langka serta dilindungi ada di sana. Sebelumnya, lembaga pemantau perdagangan hewan, Traffic, juga pernah menyoroti Pasar Pramuka. Menurut Traffic, terdapat tiga pasar burung yang diduga ilegal di Jakarta, yaitu Pasar Pramuka, Pasar Jatinegara, serta Pasar Barito.

Dalam laporan penelitiannya yang dipublikasikan September 2015, Traffic menganggap penjualan burung di tiga pasar itu ilegal. Lembaga ini menemukan lebih dari 19 ribu ekor burung yang dijual, sekitar 98 persen adalah burung khas Indonesia yang diduga ditangkap langsung dari alam. “Ini melanggar peraturan,” kata Serene Chng, Co-author dan Programme Officer Traffic Asia Tenggara.

Memang, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beberapa burung tak boleh ditangkap di alam liar.

Traffic juga menemukan burung yang diperjualbelikan di tiga pasar itu merupakan burung yang masuk kategori terancam punah. Delapan burung, di antaranya jalak Bali, jalak putih, poksai kuda, gelatik Jawa, poksai Sumatera, nuri bayan, cucakrawa, dan bubut Jawa, sudah masuk daftar merah International Union for Convention Nature sehingga tak boleh diperjualbelikan dengan sembarang. “Ini bencana untuk burung-burung di Indonesia," ujarnya.





September lalu, Tempo juga melakukan investigasi di Pasar Pramuka. Hasilnya, sebagian penjual di sana mengakui bahwa burung yang mereka jual ditangkap dari alam liar. Seperti pengakuan Beni, bukan nama sebenarnya, yang menjual sejumlah burung langka seperti cucakrawa. Menurut dia, burung cucakrawa miliknya ditangkap dari hutan di Sumatera. Meski begitu, ada juga yang menjual cucakrawa hasil pengembangbiakan.

Penyidik Badan Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Adam Mustofa, mengatakan tak semua temuan Traffic benar. Dari delapan burung yang masuk daftar merah seperti dilansir Traffic, hanya jalak Bali yang dilarang diperdagangkan. Sebab, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, jalak Bali salah satu hewan yang dilindungi negara. “Cucakrawa masih bisa diperjualbelikan,” ucapnya.

Namun, ujar Adam, jika burung itu diekspor, pemilik harus menyertakan dokumen Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Karena itu, cucakrawa masuk daftar merah,” katanya.

Ihwal burung yang diperjualbelikan di Pramuka, hasil tangkapan di alam liar, Adam mengimbau agar Traffic memberikan data lokasi penampungannya ke Balai. “Kasih tahu di mana, akan kami tindak,” ujarnya. Sebab, selama operasi di sana, burung-burung di tiga pasar itu kebanyakan hasil penangkaran.

Direktur Utama PD Pasar Jaya Lutfhi Rachman mengaku kerap menggelar operasi rutin setiap sebulan sekali untuk memberantas perdagangan hewan langka dan dilindungi di tiga pasar itu. Selama operasi tersebut, ia belum menemukan ada hewan langka yang dijual di sana.

Kendati begitu, ia berjanji akan menindak para pedagang yang menjualnya. “Tunjukkan kiosnya, maka akan kami tutup kiosnya,” tutur Lutfhi.

ERWAN HERNAWAN

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

1 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

4 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

8 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

11 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

21 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

21 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

23 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya