Jakarta – Finalisasi pembahasan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah baru selesai pada bulan Februari dari rencana semula pada akhir Januari 2006. "Kita lihat saja, nanti pasti kita umumkan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (31/01) sore. Ma'ruf merupakan anggota tim pembahas SKB dua menteri tersebut. Mundurnya finalisasi ini, kata Ma'ruf, karena ada beberapa pasal yang masih dibahas bersama seluruh perwakilan agama. “Ada beberapa kesimpulan yang harus ditindaklanjuti,” katanya. Apabila kesepakatan atas kesimpulan sudah rampung, maka akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk ditandatangani.Menurut Ma'ruf, ada beberapa persyaratan utama untuk mendirikan sebuah rumah ibadah. Salah satunya harus ada minimal 100 pemeluk agama yang bersangkutan di satu lingkungan. Rencana pendirian rumah ibadah harus didaftarkan ke kantor kelurahan, mendapat dukungan minimal 70 warga di satu lingkungan, dan harus ada rekomendasi dari kantor departemen agama serta forum komunikasi umat beragama kabupaten.Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama, Atho Mudzhar mengatakan, mendirikan rumah ibadah harus memenuhi syarat teknis dan administratif. Syarat ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang perizinan pendirian bangunan dan gedung dengan mengedepankan kerukunan umat beragama.I Maruli Ferdinand