Atang Latif Tak Termasuk 18 Buronan Kejaksaan Agung
Reporter
Editor
Sabtu, 28 Januari 2006 07:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung dan Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi masih mencari data menyangkut penyerahan diri mantan Komisaris Bank Bira, Atang Latif. Pengecekan dilakukan apakah Atang Latif dalam status penyelidikan atau penyidikan karena kasus merupakan kasus lama. "Saya sudah dengar berita itu, masih dicek dulu karena, itu, kan, kasus lama. Apakah dia dalam kasus penyelidikan atau penyidikan?"ujar Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hendarman Supandji.Menurut Hendarman, bila memang Atang Latif dan Bank Bira masih penyelidikan belum bisa dikenakan cegah tangkal. Hendarman menyatakan dalam daftar penanganan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tujuh bank yang sedang dalam penyidikan dalam kasus BLBI.Ketujuh bank tersebut adalah di Bank Deka, Bank Aken , Bank Central Dagang, Bank Pinaesaan, Bank Kosa Graha ,Upindo dan Bank Pelita. "Karenanya mau dicek dulu apakah dia dalam tersangkut pidana atau tidak,"ujar Hendarman.Juru bicara Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan juga menyatakan Kejaksaan masih melakukan pengecekan. Dia menyatakan belum ada informasi dan pemberitahuan dari kepolisian. "Kami masih akan cek dulu, sejauh mana statusnya. Data sudah ada tapi kami perlu cek data terakhir. Dari 18 daftar nama koruptor yang diburu, nama Atang Latif tidak tercantum,"katanya.Dian Yuliastuti