TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono memastikan, lembaganya sudah menerima naskah Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dari Sekretariat Negara. "Surat sudah saya terima dan saya teruskan ke Sekretariat Jenderal untuk disampaikan ke Komisi II (Komisi Pemerintahan) DPR," kata Agung kepada wartawan di Gedung MPR/DPR Jumat siang.Agung mengharapkan DPR bisa menyelesaikan rancangan ini sebelum 20 Maret. Sesuai nota kesepahaman antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang diteken di Helsinki, 15 Agustus 2005, peraturan tentang pemerintahan otonomi Aceh harus selesai pada Maret 2006. Namun Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menolak jika DPR disebut memaksakan pembahasan agar sesuai jadwal. "Kalau dipaksakan, hasilnya tidak akan maksimal," katanya. Karena itu, Agung mengaku masih memikirkan payung hukum untuk perpanjangan waktu pembahasan, jika memang diperlukan.Agung menjelaskan secara pribadi dia lebih memilih pembahasan RUU Aceh disesuaikan dalam sebuah panitia kerja di Komisi II. Namun juga ada pertimbangan untuk membentuk panitia khusus. "Agar melibatkan lebih banyak pihak," katanya. Jumat pukul 14.00 WIB, pemimpin DPR menggelar rapat guna membahas surat Presiden tentang pengajuan RUU Pemerintahan Aceh itu. Ketika ditanya tentang isinya, Agung mengaku tidak ingat secara mendetil. "Tapi ada 20-25 pasal yang diperkirakan menjadi pembahasan alot," tuturnya. Wahyu Dhyatmika