Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (Kedua kanan) didampingi Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dalam sidang etik putusan MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 16 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Surahman Hidayat mengatakan kasus pelanggaran etika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sudah selesai tanpa keputusan. Berhentinya kasus “Papa Minta Saham” ini terkait dengan mundurnya Setya sebagai Ketua DPR.
"Sidang atas laporan Sudirman Said dinyatakan ditutup dengan surat pengunduran diri Setya Novanto," katanya saat membacakan hasil sidang MKD, Rabu, 16 Desember 2015. "Mundur hari ini dan demikian putusan MKD."
Dalam surat pengunduran diri Setya, tertulis bahwa politikus Golkar itu mundur sehubungan dengan perkembangan kasus di MKD. Setya mengklaim dia mundur untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan DPR, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dia menerima langsung surat itu dari Setya. "Surat ditandatangani Setya di atas meterai," ujarnya.
Anggota MKD, Sarifuddin Sudding, menuturkan tidak ada lagi sidang tentang Setya. "Sudah selesai," tuturnya.
Sebelumnya, 15 dari 17 anggota MKD sudah menyatakan Setya terbukti melanggar kode etik dalam kasus yang diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sebanyak sembilan anggota menyatakan Setya layak dijatuhi sanksi sedang, dan sisanya meminta sanksi berat.