TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang menjelaskan alasan dirinya tidak memilih sanksi berat dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Junimart, sanksi berat dapat berujung pada putusan yang akhirnya dapat menyatakan Setya tidak bersalah.
"Kalau disebut ada potensi pelanggaran berat, kita (MKD) harus membentuk panel," kata Junimart. Selain itu, Junimart berujar, proses penyelesaian perkara akan memakan waktu lama. "Panel bekerja 90 hari."
SIMAK: Jika Setya Novanto Kena Pelanggaran Berat, Ini Langkahnya
Junimart menuturkan panel terdiri atas tujuh orang. "Empat dari luar, tiga dari MKD sendiri," tutur Junimart. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan bahwa panel mempunyai dua keputusan. "Kalau terbukti pelanggaran beratnya dan diberhentikan secara permanen, hasil keputusan panel itu dibawa ke MKD."
Selanjutnya, kata Junimart, MKD membawa ke paripurna untuk meminta persetujuan. "Artinya, kalau paripurna tidak setuju dengan panel bagaimana?" tutur Junimart. Jadi, menurut dia, keputusan panel menjadi bias.
Bila Novanto dijatuhi sanksi sedang, Junimart melanjutkan, Setya Novanto akan dipindahkan dari Alat Kehormatan Dewan dan atau dicopot dari pimpinan DPR. "Maka, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, terus bukti-bukti yang sesuai dengan keterangan, kami memutuskan keputusan sedang," ujarnya.
SIMAK: SIDANG MKD: Inilah Pasal-pasal yang Menjerat Setya Novanto
Junimart mengatakan, setelah skors sidang selesai, akan diadakan rapat tertutup setengah jam. "Kita akan hitung mana yang berat, mana yang sedang," ucapnya. Namun ia memastikan MKD akan terbuka saat membacakan hasil keputusan.
Adapun proses pencopotan Setya Novanto, apabila telah diputuskan diberikan sanksi sedang, akan memakan waktu 7-14 hari.
RICO (MAGANG)