Mayoritas Anggota MKD Putuskan Setya Novanto Bersalah!  

Reporter

Rabu, 16 Desember 2015 17:20 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Menurut pernyataan anggota MKD asal Fraksi Demokrat Guntur Sasono, Setya Novanto membantah keterangan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said, dan juga saksi yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.

Dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015, sembilan dan 17 anggota MKD menyatakan, Setya telah melanggar etik sebagai anggota DPR.

Terpopuler: Sanksi Setya Novanto

Darizal Basir dari Fraksi Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa Setya Novanto telah melanggar kode etik dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Guntur Sasongko dari Demokrat menyatakan, dari aspek etika, Setya yang mengakui pertemuan empat mata dengan Maroef dengan tidak diikuti stafnya. Karena itu, Setya perlu dijatuhi sanksi sedang.

Risa Mariska dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Setya terbukti menggunakan jabatan untuk bertemu PT Freeport dan mengajak pengusaha terlibat aktif dalam negosiasi. Dia juga menggunakan jabatan untuk negosiasi yang bukan kewenangannya. Lalu, mencatut nama presiden, dan meminta saham, maka jelas melanggar kode etik. "MKD agar menjatuhkan sanksi sedang," katanya.

Dimyati Natakusuma dari Partai Persatuan Pembangunan menyatkan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat. Wakil Partai Kebangkitan Bangsa di MKD, Maman Imanulhaq, juga menilai Setya Novanto melanggar kode etik.

NasDem menyatakan Setya Novanto bersalah namun dikenai sanksi sedang. “Saksi telah mengakui pertemuan, mengarah pada menjanjikan penyelesaian, memberikan saham kepada presiden dan wakil presiden, serta meminta saham proyek di Timika," kata Victor Laiskodat, yang menggantikan Akbar Faizal, di MKD.

Baca juga:
EKSKLUSIF: Hasil MKD Perkuat Penyelidikan Setya di Kejagung
SIDANG MKD: Inilah Pasal-pasal yang Menjerat Setya Novanto
Mayoritas Anggota MKD Putuskan Setya Novanto Bersalah!

M. Prakosa dari Fraksi PDIP minta Setya dijatuhi sanksi berat. "Setya Novanto terbukti melanggar kode etik berat, berdampak pada sanksi pemberhentian," M. Prakosa.

Demikian pula Sukiman dan A. Bakri dari PAN . PAN menilai Setya Novanto bersalah dan layak dijatuhi sanksi sedang. "Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, keterangan saksi, kami berpendapat Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan pertemuan dengan penguasaha di luar kewenangannya sebagai anggota DPR," kata Sukiman.

LARISSA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

16 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

18 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

35 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

35 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

36 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

37 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

37 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

37 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

37 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

38 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya