Nikita Mirzani berfoto saat akan berolahraga. Artis cantik ini gemar menunggah foto-foto aduhai di akun jejaring sosialnya. Instagram.com/@Nikitamirzani
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Fana mengatakan artis Nikita Mirzani dan rekannya, PR, akan diserahkan ke Dinas Sosial. Polisi membawa keduanya ke Dinas Sosial karena penyidik menganggap mereka sebagai korban eksploitasi dan perdagangan orang.
"Mereka mengalami kerugian materiil dan immaterial atau batin sehingga dikirimkan ke Dinas Sosial," kata Umar Fana di Bareskrim Polri, Jumat siang, 11 Desember 2015.
Menurut Umar, kedua artis tersebut dieksploitasi oleh O dan F untuk mendapatkan keuntungan. O dan F sudah ditetapkan tersangka. Keduanya merupakan perantara prostitusi kedua artis tersebut kepada para pelanggan. Mereka rata-rata mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta dari sekali transaksi. Adapun tarif NM sebesar Rp 65 juta dan PR sebesar Rp 50 juta untuk pelayanan singkat selama tiga jam.
Akibat tindakan kedua tersangka, polisi berpandangan kedua artis tersebut menjadi korban prostitusi yang perlu mendapat pembinaan dari Dinas Sosial. "Hasilnya nanti menentukan apakah mereka tetap di Dinas Sosial atau dikeluarkan, tapi tetap dalam pantauan Dinas," kata Umar. Ia mengatakan pembinaan itu dimaksudkan agar mental kedua artis siap untuk kembali ke masyarakat.
Polisi menangkap NM dan PR, keduanya artis, bersama O dan F di sebuah hotel bintang lima di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis malam, 10 Desember 2015. Polisi telah mengintai mereka sejak Agustus lalu agar bisa menangkap para pelaku perdagangan orang tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis, Robby Abbas, yang memiliki jaringan hingga ke artis. Umar mengatakan O berperan sebagai pengganti posisi Robby yang berhenti sebagai muncikari sejak polisi menangkapnya pada Agustus lalu. "Posisi RA bahkan kadang digantikan oleh F," kata Umar.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
21 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.