TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Koran Tempo, Darwin Aritonang dan Otti Oktalinda, hari ini mendaftarkan pernyataan permohonan kasasi dalam perkara media tersebut melawan pengusaha Tomy Winata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/1). Pendaftaran pernyataan kasasi diterima oleh Pantiera Muda Perdata, Sofhan Girsang. Pengajuan permohonan ini juga diramaikan oleh dukungan dari Sekjen Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan dan Kepala Komisi Pengaduan Dewan Pers Leo Batubara. Pendaftaran ini terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan Tomy Winata. Putusan tersebut diterima Koran Tempo pada 6 Januari 2006. Putusan PT terkait perkara dengan pemberitaan Koran Tempo edisi 12 dan 13 Maret 2003 yang mengutip pernyataan Goenawan Mohamad, “Jangan sampai Republik Indonesia jatuh ke tangan preman dan Tomy Winata.” Pernyataan Goenawan ini diberikan setelah penyerangan massa pendukung Tomy ke kantor Majalah Tempo pada 8 Maret 2003. Majelis Pengadilan Tinggi dalam putusannya menghukum Goenawan untuk membuat pengumuman permohonan maaf kepada Tomy, yang harus dimuat di halaman depan Koran Tempo dan Kompas selama dua hari berturut-turut. Majelis juga menghukum Goenawan, Koran Tempo, dan PT Tempo Inti Media Harian dalam perkara yang sama untuk membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari jika tergugat lalai melaksanakan amar putusan. Majelis juga menghukum tiga tergugat untuk membayar ganti rugi moril sebesar Rp 1 miliar. Otti Oktalinda menyatakan pihaknya akan mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak pengajuan pernyataan permohonan kasasi. "Hari ini kami menyatakan permohonan kasasi dan sudah membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 1,49 juta."Sofhan Girsang menyatakan belum bisa memastikan kapan memori kasasi ini akan dilanjutkan ke MA karena PN Jaktim masih akan menghubungi pihak lawan dan menanyakan apakah mereka juga akan mengajukan kasasi. "Masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi dan 14 hari lagi bagi lawan untuk mengajukan kontra memori kasasi." Thoso Priharnowo