Polri Bakal Bantu Kejaksaan Panggil Paksa Riza Chalid  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 4 Desember 2015 17:43 WIB

Suasana di rumah duka Ibunda Riza Chalid, Jakarta, 23 November 2015. Turut hadir Wakapolri Komjen Budi Gunawan (baju biru) dan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kedua kiri). Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tidak bisa memanggil pengusaha M. Riza Chalid sehubungan mangkirnya dia pada sidang pencatutan nama Presiden Joko Widodo. Polisi pun tak bisa mengambil tindakan hukum sebab kasus dugaan pemufakatan jahat di Kejaksaan Agung masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami tidak bisa (melakukan) apa-apa karena statusnya memang belum masuk penyidikan, kecuali jaksa sudah menetapkan Riza sebagai tersangka. Oleh sebab itu, pencekalan terhadap Riza pun sulit dilakukan,” ujar Badrodin di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jumat, 4 Desember 2015. Badrodin menyatakan siap membantu Kejaksaan Agung mengusut kasus yang dituduhkan kepada Ketua DPR Setya Novanto tersebut.

Badrodin menolak bila pihaknya disebut tidak berani dan tidak siap memanggil. Badrodin berdalih, pemanggilan paksa bisa dilakukan Polri bila memang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta demikian kepada Polri.

“Perintah hukum bukan masalah siap atau tidak siap. Kami belum diminta melakukan pemanggilan. Dalam undang-undang, MKD memang memiliki otoritas untuk meminta bantuan Polri dalam pemanggilan paksa,” kata Badrodin.

MKD juga mengancam akan memanggil paksa pengusaha M. Riza Chalid. Langkah itu ditempuh jika undangan untuk menghadiri sidang kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali ia abaikan.

"Kami punya kewenangan untuk memanggil paksa," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat jeda persidangan, Kamis, 3 Desember 2015.

Jadwal sidang MKD atas kasus Setya Novanto pada Kamis lalu tak berjalan sesuai rencana. Undangan yang diserahkan MKD kepada Riza untuk memberikan kesaksian tak direspons sama sekali. Padahal keterangan Riza diperlukan untuk menguji laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dengan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya Novanto untuk meminta jatah saham PT Freeport.

Jika Riza kembali mengabaikan pemanggilan tersebut, MKD dapat meminta bantuan polisi untuk menyeret paksa Riza ke ruang sidang. "Itu diatur dalam tata acara persidangan MKD," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

BAGUS PRASETIYO | RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya