Skandal Freeport, PDIP Persilakan Jaksa Usut Setya Novanto
Editor
Zed abidien
Selasa, 1 Desember 2015 19:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mempersilakan Kejaksaan Agung untuk ikut melakukan penyelidikan terhadap kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dalam negosiasi kontrak karya Freeport, yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Politikus PDIP ini mengaku menghormati Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang mengurusi ranah pelanggaran hukum. "Kami kan di ranah dugaan pelanggaran etika, bukan di ranah dugaan pelanggaran hukum. Jadi silakan Kejaksaan Agung bekerja sesuai dengan SOP-nya," katanya, Selasa, 1 Desember 2015.
Meski demikian, Junimart menegaskan, yang dilakukan Kejaksaan Agung masih sekadar penyelidikan, belum ke ranah penyidikan. Dia juga menilai MKD tidak membutuhkan bantuan Kejaksaan. "Kami tidak perlu bantuan karena kami bicara etika," ujarnya.
Junimart menegaskan, tata cara mengenai pelanggaran kode etik anggota dewan, sudah ada diatur sebelumnya. Menurutnya, tugas tersebut berada di tangan MKD. "Tata beracara sudah mengatur jelas tentang bagaimana caranya mendalami dugaan pelanggaran etika. Kita enggak ada hubungan sama Kejagung," ujarnya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo hari ini mengatakan akan menyelidiki kasus kontrak karya Freeport yang melibatkan Setya Novanto. Setya sebelumnya diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Sudirman menyebut Setya melakukan pencatutan nama Presiden dalam percakapan dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan petinggi Freeport.
Prasetyo mengatakan uji forensik mungkin diperlukan Kejaksaan untuk mengetes kebenaran rekaman percakapan antara petinggi Freeport, Setya Novanto, dan Riza Chalid yang beredar. Ia juga menduga ada pemufakatan jahat di balik kasus tersebut.
EGI ADYATAMA