Tak Terbendung, MKD Hadirkan Menteri ESDM dan Riza Chalid  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 1 Desember 2015 19:31 WIB

Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) menjawab pertanyaan awak media sebelum mengikuti pertemuan di kantor Forum Pemred, Jakarta, 23 November 2015. Setya menolak pertemuannya presiden direktur Freeport dikaitkan dengan permintaan saham. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat mengatakan, kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan dilanjutkan ke tahap persidangan yang akan diselenggarakan pada pekan ini.

"Dalam sidang pada Rabu, 2Desember 2015, pukul 13.00, MKD akan mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu," kata Surahman di dalam rapat internal MKD yang diselenggarakan di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa, 1 Desember 2015.

Kemudian, keesokan harinya, tepatnya pada Kamis pukul 13.00, MKD akan mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai saksi dalam kasus pencatutan nama sebagai upaya memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Setelah mengundang saksi, MKD akan melanjutkan persidangan dengan agenda mengundang teradu, Ketua DPR Setya Novanto pada Senin, 7 Desember 2015, pukul 13.00. Namun, beberapa anggota MKD menginterupsi dan memberi masukan agar Senin, MKD tidak langsung mengundang Setya akan tapi mempertimbangkan terlebih dahulu hasil dari sidang pertama dan kedua.

Sore tadi, MKD akhirnya memutuskan melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap persidangan. "Hasil rapat internal secara voting memutuskan pengaduan Bapak Sudirman Said akan dilanjutkan ke tahap persidangan," kata Surahman Hidayat sambil mengetok palu.

Sebelum memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan, anggota MKD melakukan voting dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD akan memilih dua opsi, yakni paket I yang terdiri dari a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan b) menuntaskan verifikasi.

Sementara itu, paket II terdiri dari a) tidak melanjutkan kasus karena tidak cukup alat bukti dan tidak cukup verifikasi dan b) melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi. Kemudian, setelah pemilihan tahap pertama usai, pemilihan tahap kedua akan dilanjutkan dengan memilih opsi a atau b dalam masing-masing paket tersebut.

Pada tahap pertama, terdapat 11 orang anggota mahkamah yang memilih paket I dan 6 orang anggota mahkamah yang memilih paket II. Sementara itu, pada tahap kedua, terdapat 9 orang anggota mahkamah yang memilih opsi a dan 8 orang yang memilih opsi b. MKD pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Setya Novanto Sulit Ditolong!

Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat

Berita terkait

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Berpengalaman, Penempatan di Papua dan Gresik

6 hari lalu

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Berpengalaman, Penempatan di Papua dan Gresik

PT Freeport Indonesia membuka lowongan kerja untuk delapan posisi di Papua maupun Gresik, khusus bagi yang sudah berpengalaman

Baca Selengkapnya

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

10 hari lalu

Jokowi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport Lagi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi akhirnya memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang tadinya berakhir pada 31 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

10 hari lalu

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

14 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

15 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

17 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

19 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

34 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

34 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

35 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya