Revisi UU KPK, Pukat: Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 1 Desember 2015 11:32 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti senior di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah, Mada Hifdzil Alim, menolak keras pembahasan Rancangan Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia menilai langkah itu adalah bukti bahwa pemerintah tidak serius dalam pemberantasan korupsi. "Inkonsisten. Satu kata untuk menggambarkan bagaimana desain penegakan hukum antikorupsi yang diusung pemerintah," kata Hifdzil, Selasa, 1 Desember 2015.

Ia menjelaskan soal penyidik independen. Polemik itu sebenarnya sudah selesai tahun lalu, ketika asumsi dibangun bahwa lembaga penegakan hukum atau auditor bisa mempekerjakan sendiri penyidiknya. Hal ini lumrah di semua negara yang memiliki komisi negara independen. "Saya kira pemerintah sudah setuju soal penyidik independen, tapi ternyata mereka memainkannya kembali. Ini inkonsistensi yang membahayakan penegakan hukum antikorupsi," ujarnya.

Soal penyadapan, kata dia, sudah ditolak oleh masyarakat sipil. Mekanisme yang melewati pengadilan sebenarnya adalah pilihan yang diambil beberapa negara, misalnya Amerika Serikat. Namun ada catatan khususnya. Pengadilan Amerika cukup berhasil menerapkan clean and independent judiciary. Namun, di Indonesia, perihal pengadilan yang bersih masih menjadi tanda tanya yang dapat mendukung penyadapan. "Karena itu, saat ini, usul interception melalui pengadilan masih ditolak," tutur Hifdzil.

Ia juga menyoroti soal harus adanya dewan pengawas yang masih redundant dengan lembaga penasihat KPK. Jika teori yang dipakai oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus selalu ada pengawas, "Lalu nanti yang mengawasi dewan pengawas siapa? Ini sebenarnya pernyataan saling-silang. Untuk memutusnya, maka diberikan wewenang tertentu kepada penasihat KPK untuk dapat menjalankan mekanisme pengawasan terhadap pimpinan KPK," ucapnya.

Soal KPK (dalam rancangan UU) akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), ia menyatakan belum ada studi yang menyatakan ada kerugian materiil maupun imateriil yang dihasilkan dari aturan KPK tidak menerbitkan SP3. "Karena itu, pernyataan tentang SP3 yang dilontarkan DPR dan pemerintah menurut saya sangat lemah," kata Hifdzil.

Termasuk, kata dia, tidak perlu diterbitkannya SP3 bagi tersangka yang meninggal dunia. Logikanya, dalam hukum pidana, kalau tersangka meninggal, tidak dapat dilakukan penuntutan maupun penghukuman. Itu adalah alasan peniadaan penuntutan dan penghukuman. "Namun harta benda yang diduga dari hasil korupsi oleh tersangka yang meninggal tadi bisa diajukan gugatan," ujarnya.

Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyatakan ada upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini. Apalagi yang menjadi tersangka oleh KPK juga banyak dari kalangan DPR dan pejabat pusat maupun daerah. "Sangat nyata para petinggi negara ini ingin KPK lemah," tuturnya.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

11 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

14 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

25 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

29 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

29 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

49 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

54 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

55 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

57 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya