Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?  

Reporter

Selasa, 24 November 2015 03:16 WIB

Menteri ESDM, Sudirman Said dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang usai menggelar pertemuan tertutup di Jakarta, 16 November 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus mengatakan, terbelahnya sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sangat mengecewakan masyarakat. Sebab, kata dia, publik sudah sedemikian ramainya membicarakan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.




Baca juga:
MKD Permasalahkan Posisi Sudirman Said sebagai Pelapor Setya
Kasus Novanto: Menteri Tak Bisa Jadi Pelapor? Ini Aturannya




"Ini mengecewakan. Kini harapan publik agar MKD memproses dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto terhenti," kata Lucius saat dihubungi, Senin, 23 November 2015. Dia mensinyalir sikap terbelah anggota MKD itu lantaran Koalisi Merah Putih resmi menyatakan sikap mendukung Setya.

Karena itu, dia menduga 9 dari 17 anggota MKD yang merupakan anggota KMP berusaha mengulur-ulur waktu atau mencari celah agar kasus Setya Novanto kabur. "MKD ini tidak bisa diandalkan untuk memastikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Setnov. Masuk angin sejak awal," ujarnya. Kalaupun kasusnya jelas, dia yakin MKD bakal menjatuhkan hukuman seringan mungkin kepada politikus Golkar itu.

Sejauh ini ada empat fraksi yang menggalang pengajuan mosi tak percaya kepada Ketua DPR Setya Novanto, yakni PDI Perjuangan, PKB, NasDem, dan Hanura. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mengatakan, empat anggota fraksi mendesak agar Setya mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR. "Kami tidak bisa membiarkan anggota DPR dipimpin oleh orang seperti ini," kata Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 November 2015.

Pengambilan keputusan kasus Setya Novanto sulit karena komposisi MKD mewakili banyak partai politik sehingga MKD terkesan tak bergigi. Keempat partai yang mengajukan mosi tidak percaya itu hanya menempatkan 6 anggota DPR di Mahkamah. Padahal, sesuai Pasal 58 Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR, putusan alat kelengkapan Dewan ini diambil berdasarkan suara terbanyak bila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat.

Berikut ini 17 anggota MKD yang mewakil partai-partai:

PDIP Perjuangan
DR JUNIMART GIRSANG, SH, MBA, MH (Wakil Ketua)
DR MUHAMMAD PRAKOSA, PHd
MARSIAMAN SARAGIH


Partai Kebangkitan Bangsa
H ACEP ADANG RUHIAT, MSi

Partai NasDem
Drs FADHOLI

Partai Hanura
H SARIFUDDIN SUDDING, SH, MH

Partai Keadilan Sejahtera
DR KH SURAHMAN HIDAYAT, MA ( Ketua)

Partai Golkar
HARDISOESILO
BUDI SUPRIYANTO, SH, MH
Drs H DADANG S MUCHTAR

Partai Gerindra
Ir SUFMI DASCO AHMAD, SH, MH
HR MUHAMMAD SYAFI'I, SH, MHum

Partai Amanat Nasional
Ir H AHMAD RISKI SADIG
HANG ALI SAPUTRA SYAH PAHAN, SH

Partai Persatuan Pembangunan
Drs H ZAINUT TAUHID SA'ADI, MSi

Partai Demokrat
Drs H GUNTUR SASONO, MSi
H DARIZAL BASIR




DPR.GO.ID |LINDA TRIANITA




Advertising
Advertising

Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto













Berita terkait

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

18 Februari 2020

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

Pengamat menyatakan dipilihnya putra Papua sebagai bos baru Freeport Indonesia, membuka peluang lebih banyak melibatkan putra daerah.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

12 Januari 2018

Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

Perjanjian pengambilan saham divestasi Freeport dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah serta Inalum.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

9 Januari 2018

Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus mendapatkan saham Freeport minimal 51 persen.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

27 September 2017

Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

Pemerintah Papua meminta Freeport Indonesia segera melunasi tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 5,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

5 September 2017

Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

Masyarakat adat Papua minta dilibatkan dalam divestasi saham PT Freeport. Menteri Jonan mengatakan siap menfasilitasi pertemuan dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

4 September 2017

Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

Presiden Jokowi menceritakan proses negosiasi yang alot dengan Freeport saat bicara di depan Projo.

Baca Selengkapnya

Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

4 Juli 2017

Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat, yang merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan.

Baca Selengkapnya

Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

1 Juni 2017

Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

Pemerintah memberikan tenggat lima tahun kepada PT Freeport
Indonesia untuk membangun smelter.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

31 Mei 2017

Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

Freeport menyampaikan tiga dokumen tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah untuk menjamin kestabilan investasi perusahaan tambang tersebut di Papua.

Baca Selengkapnya

Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

17 Mei 2017

Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

Desakan mengemuka setelah Freeport memecat 840 karyawan pada 15 Mei lalu. Pemerintah diminta turun tangan.

Baca Selengkapnya