Rekening Diblokir, OC Kaligis Klaim Berhentikan 70 Karyawan  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 4 November 2015 21:54 WIB

Ekspresi Otto Cornelis Kaligis saat jalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Pemberian uang total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura pada 3 hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai 'pelicin' agar gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan kliennya dikabulkan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis, yang menjadi terdakwa kasus suap, kembali memohon kepada hakim agar rekeningnya dibuka. Permohonan tertulis dalam surat bertanggal 26 Oktober 2015 ini diterima ketua majelis hakim Sumpeno. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 November 2015.

Jumlah rekening yang diminta OC Kaligis untuk dibuka bertambah. Awalnya enam rekening BCA, kini menjadi tujuh rekening BCA. Satu rekening adalah deposito, satu rekening Permata Bank, dan ada dua lagi rekening lainnya.

Menurut OC Kaligis, uang dalam rekening depositonya itu disimpan jauh sebelum kasus ini. "Artinya, kalau mau menghukum saya, janganlah menghukum pegawai-pegawai saya, Yang Mulia. Mereka bekerja juga untuk hidup mereka," kata OC Kaligis. Akibat rekeningnya diblokir, Kaligis mengakui memberhentikan 70 pegawainya.

Jaksa penuntut umum yang diwakili Yudi Kristiana mengatakan akan menanggapi permohonan ini pada persidangan mendatang. OC Kaligis bukan kali ini saja meminta rekeningnya diblokir. Pada permintaan pertama, jaksa menolak membuka rekening.

"Karena masih terkait dengan penyidikan terhadap kasus yang lain," ujar Yudi. Namun Yudi belum mau membuka kasus yang ia maksud. Kaligis bertanya-tanya perihal kasus itu. Sebab, dia belum pernah diperiksa terkait dengan kasus yang lain.

OC Kaligis adalah terdakwa kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. KPK menduga Kaligis menyuap mereka untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gugatan pengujian itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan anak buah Kaligis, M. Yaghari Bastari alias Gary, dan para hakim PTUN Medan: Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Serta seorang lagi, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Serta Kaligis, Gatot, dan Evy. Kaligis, tiga hakim, dan seorang panitera sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

REZKI ALVIONITASARI


Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

37 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

43 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

56 hari lalu

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

59 hari lalu

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

19 Oktober 2023

Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.

Baca Selengkapnya

Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

24 Agustus 2023

Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

22 Agustus 2023

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

7 Agustus 2023

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta hakim supaya menjadikan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

31 Juli 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

Kondisi ginjal Lukas Enembe disebut hanya berfungsi 4 persen sehingga kadar racun di dalam tubuh tinggi.

Baca Selengkapnya