DPR Tolak Kabut Asap Jadi Bencana Nasional

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 23 Oktober 2015 23:01 WIB

Petugas pemadam kebakaran dari Departemen Kehutanan menyemprotkan air pada kawasan hutan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang Desa di Kampar, Riau di Indonesia, 6 September 2015. REUTERS/YT Haryono

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Kehutanan DPR Firman Soebagyo mengatakan tidak setuju dengan wacana bencana nasional. "Kalau saya pribadi dengan bencana nasional memberikan kemenangan bagi mereka (pembaar hutan)," kata Firman di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015.

Menurut Firman dengan menjadikan ini sebagai bencana nasional maka akan memberikan celah bagi para pembakar hutan dan pemerintah daerah untuk lepas dari tanggung jawabnya. Ia lebih menyarankan agar proses hukum yang dijalankan.

Firman mengakui bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Apalagi dengan adanya Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 yang didalamnya pada pasal 69 ayat dua mengatakan adanya Izin pembakaran hutan tergantung dari kearifan lokal. Ia menyarankan pemerintah mencabut pasal ini dan menerapkan sepenuhnya undnag undang nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan kebakaran dan pemberantasan kebakaran hutan.

Firman berharap pemerintah tidak dipengaruhi oleh pihak luar dalam menetapkan status bencana kebakaran hutan. Ia justru berharap ada penegakan hukum yang jelas. Pembakar hutan juga harus jelas apakah ini dari masyarakat lokal atau jangan jangan dari perusahaan. Kalau ada pembiaran terkait kebakaran hutan seharusnya dijatuhi sanksi yang berat. Kalau ternyata pelakunya adalah pihak luar negeri maka bisa saja dibuat kerja sama bilateral. Kalau memang terbukti bisa saja sampai penyitaan aset.

Hingga saat ini kebakaran hutan masih belum dapat dilakukan. El nino ditengarai memperparah kebakaran hutan ini. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan juga sudah turun tangan mengatasi hal ini.

Menurut Luhut ada tiga langkah penanganan asap yang masih mengkhawatirkan. Langkah pertama adalah penanggulangan kebakaran atau membatasi penyebaran api. Langkah kedua, pemerintah akan melakukan operasi kemanusiaan. Ketiga, pemerintah juga sudah mempersiapkan kapal perang atau kapal Pelni untuk antisipasi evakuasi.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya