Sidang Perdana, Ilham Arief Didakwa Korupsi Rp 5,5 Miliar  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 19 Oktober 2015 19:47 WIB

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjawab pertanyaan wartawan sebelum dibawa menuju Rutan KOP Guntur, di Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Jadwal sidang, Senin, 19 Oktober 2015, ini pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perbuatan terdakwa dan Hengky Widjaja telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 5,5 miliar," kata ketua tim penuntut umum, Rini Triningsih, membacakan surat dakwaan bernomor Dak-40/24/09/2015. Ilham juga didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sejumlah Rp 40.339.159.843 (empat puluh miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga).

Perbuatan Ilham dan Hengky, diduga merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai sekitar Rp 45.844.159.843,3 (empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga dan tiga puluh sen).

Perkara hukum ini berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK Nomor 24/HP/XIX/09/2015 tanggal 18 September 2015. Isinya pelaksanaan kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang, antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar Tahun 2007 sampai 2013.

KPK menuntut Ilham dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ilham, 50 tahun, Wali Kota Makassar dua periode (2004-2009 dan 2009-2014), terlibat perkara korupsi proyek rehabilitasi PDAM Kota Makassar pada 2006-2012. Kasus ini juga melibatkan Hengky Widjaja, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.

"Kami bisa mendengar semua bahwa substansi dari kerja sama ini adalah investasi," ucap Ilham setelah persidangan. Menurut Ilham, dalam investasi ada swasta yang menanamkan uang. "Pasti ada efek keuntungan, kemudian ada aliran dana dan sebagainya," ujarnya.

Ilham diwakili penasihat hukumnya, yang diketuai Johnson Panjaitan, akan menyampaikan pembelaan dan pembuktian. "Dalam penyampaian dakwaan tadi, ada hal yang ingin kami sampaikan melalui eksepsi penasihat hukum," kata Ilham. Pada sidang perdananya ini, Ilham mengaku tepat seratus hari ditahan di rumah tahanan KPK.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya