Kasus Korupsi, Mantan Bupati Fuad Amin Divonis 8 Tahun Bui

Reporter

Senin, 19 Oktober 2015 14:08 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam, di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron mendengarkan kesaksian dari Direktur PT Widika Cahaya Persada, Abdul Rouf di Pengadilan Tipikor, 1 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, M. Mukhlis, menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap PT Media Karya Sentosa dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron, dengan hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Korupsi itu dilakukan Fuad Amin saat menjabat Bupati Bangkalan.

"Jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Mukhlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015.

Hakim menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," ujar Mukhlis.

Penjatuhan vonis Fuad Amin ini berdasarkan beberapa aturan. Yakni Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta aturan yang berkenaan dengan perkara ini.

Ketika pembacaan putusan itu, terdakwa Fuad Amin berdiri dan hanya menatap majelis hakim. Seusai pembacaan vonis, hakim bertanya kepada terdakwa. Fuad Amin menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

"Kami tim penasihat hukum dari terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," kata Rudi Alfonso dari tim kuasa hukum Fuad Amin. Jaksa penuntut umum dari KPK juga menjawab sama. "Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia," tutur penuntut umum Titik Utami.

Fuad Amin adalah Bupati Kabupaten Bangkalan dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Ia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.

Penuntut umum menuntut Fuad Amin atas dugaan menerima suap dari PT Media Karya Sentosa. Fuad Amin juga diduga menerima pemotongan realisasi anggaran dari satuan kerja perangkat daerah di Bangkalan selama ia menjabat sebagai bupati. Fuad Amin juga diduga terlibat dalam penerimaan uang atas penempatan calon pegawai negeri sipil di Bangkalan pada 2014-2010.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara. KPK menilai Fuad Amin terbukti bersalah telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL

24 Februari 2021

KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL

Aset yang diberikan KPK kepada TNI AL merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang Fuad Amin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin

17 September 2019

Ribuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin

Ribuan orang mengiringi jenazah almarhum Fuad Amin Imron ke pemakaman. Mantan pemimpin Kabupaten Bangkalan itu dimakamkan di Pasarean Martajesah.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

16 September 2019

Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin meninggal, Senin 16 September 2019.

Baca Selengkapnya