Jokowi Punya 60 Hari Atasi Kebakaran Hutan, Jika Tidak ...

Reporter

Sabtu, 17 Oktober 2015 17:56 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi bekas kebakaran lahan di desa Guntung Damar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 23 September 2015. Jokowi melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Kalimantan Selatan. ANTARA/Herry Murdy Hermawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap terus mengkampanyekan ke publik isi somasi mereka kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami ingin memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini secara ilmiah, transparan, kolaboratif dan komprehensif," ujar Jalal, salah satu aktivis kepada Tempo pada Sabtu, 17 Oktober 2015.

Mereka memberi waktu 60 hari kepada Presiden Jokowi dan kabinetnya untuk menghentikan secepatnya kebakaran hutan dan lahan. Serta melakukan sejumlah langkah sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di tahun mendatang.

Sejak tiga bulan lalu hingga saat ini, hutan dan lahan yang terbakar di Sumatera seluas 590.000 hektar dimana 270.000 ha adalah lahan gambut. Ribuan hektar lahan dan hutan di Kalimantan juga terbakar hebat semenjak beberapa bulan lalu.

Kebakaran itu berdampak pada pencemaran udara dan menurut Kementerian Kesehatan telah membahayakan kesehatan masyarakat. Hal itu merujuk pada Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) untuk bulan Agustus – September 2015.

Menurut Ahmad Safrudin penduduk di berbagai lokasi yang terdampak telah menderita penyakit pernafasan. "Seperti ISPA, pneumonia, asma, penyempitan saluran pernafasan dan memperberat penderita sakit jantung, bahkan hingga kematian," kata Ahmad, perwakilan warga yang ikut menggugat.

Dr Elisa Ganda Togu Manurung menjelaskan empat akar permasalahan kebakaran hutan yang tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah selama ini. Pertama, buruknya pengelolaan hutan; kedua, praktik pembakaran hutan yang terus dibiarkan; ketiga, supremasi penegakan hukum yang lemah; dan. "Terakhir, pemerintah abai terhadap permasalahan ini,” ujar Togu, perwakilan warga lainnya.

Kelalaian pemerintah, khususnya Presiden, kata Jalal, sangat jelas terlihat. Dia merujuk pada program pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang diarahkan untuk membentuk sebuah sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Termasuk audit kepatuhan di Provinsi Riau dan penegakan hukum dengan pendekatan multi door. Sayangnya, program ini tidak diteruskan Jokowi.

Pada akhir November 2014, Jokowi melakukan kunjungan lapangan ke Desa Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu Jokowi menginstruksikan pelaksanaan pembuatan sekat kanal untuk mencegah air gambut ke luar ke laut. Namun kenyataannya, ujar Jalal, ketika hal tersebut tak kunjung terwujud, Presiden dan jajarannya cenderung membiarkan.

“Kami sebagai concerned citizens berkewajiban untuk bertindak atas dasar kepedulian kami dan rasa solidaritas terhadap saudara/saudari kami yang terdampak asap di Kalimantan dan Sumatera," kata Dr Ari Moch Arif, warga yang ikut mengajukan gugatan.

Pada Jumat, 16 Oktober 2015, mereka mengirimkan surat notifikasi kepada Presiden Jokowi untuk mengingatkan bahwa ada tindakan-tindakan penting dan strategis yang perlu diambil. "Apabila dalam waktu 60 hari tidak ada tanggapan maka kami akan layangkan gugatan,” kata Ari.

Hak untuk melakukan gugatan warga negara telah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009. Secara teknis diatur pula melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

"Ini merupakan bentuk teguran dari warga negara atas tindakan lalai dari pemerintah terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang," kata Elisa Ganda Togu Manurung. Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap meminta Presiden Jokowi melakukan tujuh kebijakan:

1. Segera memberikan instruksi secara jelas untuk melakukan blocking kanal (sekat kanal) di seluruh wilayah ekosistem gambut yang telah terdapat kanal dan membuat embung/kolam untuk cadangan air. Instruksi ini harus dibarengi dengan perintah melaksanakan kegiatan dengan berdasar pada prosedur yang dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah.


2. Segera memerintahkan jajaran instansi yang terkait untuk mengeluarkan larangan pembuatan kanal di atas lahan gambut di wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Serta, memerintahkan segera melaksanakan mandat dari Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.


3. Segera memberikan instruksi kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan bagi warga masyarakat yang terkena dampak asap dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.


4. Segera memberikan instruksi untuk seluruh jajaran pemerintahan terkait untuk menindaklanjuti hasil dari audit kepatuhan yang telah dilakukan pada tahun 2014 di Provinsi Riau. Serta memperluas cakupan audit kepatuhan keseluruh wilayah Republik Indonesia.


5. Melakukan penyempurnaan dan pengesahan Posnas Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai landasan utama tindakan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada masa yang akan datang.


Advertising
Advertising

6. Menginstruksikan untuk mengeluarkan peta sebaran, lanskap dan topografi ekosistem gambut beserta pemanfaatannya di seluruh wilayah Indonesia yang menjadi dasar pengelolaan ekosistem gambut secara resmi melalui Keputusan Presiden.


7. Menginstruksikan untuk membuat rencana komprehensif dan detail restorasi dan konservasi ekosistem gambut, termasuk di dalamnya partisipasi penuh masyarakat dalam transformasi ke arah bentuk-bentuk pertanian yang meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Azas Tigor Nainggolan, salah satu tim kuasa hukum, menjelaskan pemberitahuan terbuka (notifikasi) yang dikirimkan Warga Negara Menggugat untuk Indonesia Bebas Asap merupakan langkah awal.


Mereka berharap sebelum jangka waktu 60 hari, pemerintah sudah bisa mengambil seluruh tindakan yang diperlukan secara segera. "Karena, apa yang dilakukan ini merupakan sebagai sebuah bentuk kepedulian dan solidaritas dari warga negara," katanya.

UNTUNG WIDYANTO

Berita terkait

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

9 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

9 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

12 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

12 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

13 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

13 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

14 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

14 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

14 jam lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

15 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya