KPK Ternyata Sering Hentikan Penyelidikan

Reporter

Selasa, 13 Oktober 2015 23:41 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adjie saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. Indriayanto Seno Adjie menjadi Plt Pimpinan KPK bersama Johan Budi dan Taufiqurrahman Ruki, menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan lembaganya sering menghentikan penyelidikan lantaran tak ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup selama prosesnya dilakukan. Alhasil, tidak ada orang yang dapat dijadikan sebagai tersangka dan dimintai pertanggungjawaban karena tahap penyelidikan yang sudah berjalan itu tak bisa naik ke tahap penyidikan.

"Lembaga penegak hukum lain mencari bukti dugaan tindak pidana pada tahap penyidikan, sedangkan KPK mencari bukti di tahap penyelidikan. Jika di penyelidikan KPK tidak menemukan bukti permulaan, maka penyelidikan itu dihentikan. Kami sering menghentikan penyelidikan," kata Indriyanto saat berbicara di diskusi Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015.

Aturan ini tercantum di Pasal 44 Undang-Undang KPK yang berbunyi "Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan."

Kewenangan menghentikan pengusutan perkara ini, tak dimiliki KPK lagi ketika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka atau sudah pada tahap penyidikan. Pasal 40 UU KPK menyatakan "KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."

Indriyanto mengatakan filosofi KPK yang tak diberi kewenangan menghentikan penyidikan, menjadi pembeda dengan lembaga penegak hukum lain. "Saya ingat Profesor Romli Atmasasmita sebagai perumus UU KPK menyebut jika KPK bisa menerbitkan SP3, tidak ada karakter khusus bagi KPK," ujar guru besar hukum pidana Universitas Indonesia itu.

Keseriusan mengusut perkara korupsi itu yang menjadi alasan sampai sekarang KPK selalu berhasil membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disangkakan kepada seseorang. Pada tahap penyidikan, alat bukti permulaan yang sebelumnya ditemukan di tahap penyelidikan, diperdalam. Upaya paksa seperti pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan, selalu dilakukan.

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Eddy O. S. Hiariej menilai KPK seharusnya diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3. Musababnya, banyak orang yang menyandang status tersangka KPK dalam rentang waktu lama. "Anas Urbaningrum dan Emir Moeis adalah contonya," katanya dalam diskusi yang sama.

Anas, politikus Partai Demokrat, terjerat kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, sedangkan Emir yang merupakan politikus PDI Perjuangan tersimbat perkara korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung. Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti korupsi.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

8 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

39 menit lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

41 menit lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

11 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

17 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

23 jam lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya