Korupsi Aspal Rp 1,8 M, Kontraktor di Subang Ditahan
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 8 Oktober 2015 00:43 WIB
TEMPO.CO, Nusa - Surya, seorang kontraktor tersangka kasus korupsi proyek sirkuit Gery Mang Subang, Jawa Barat, senilai Rp 1,823 miliar, ditahan tim penyidik Kejari Subang. Ia sebelumnya sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, tetapi, selalu mangkir. "Dia sudah kami tahan sejak Selasa petang, 6 Oktober 2015, " kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Subang, Anang Suhartono, saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Oktober 2015.
Surya kini meringkuk ditahanan Lapas kelas 2A Sukamelang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Sebelum dijebloskan ke hotel prodeo, Surya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan selama dua jam dengan menjawab sejumlah pertanyaan terkait keterlibatannya dalam korupsi Pelalawan aspal sirkuit Gery Mang tersebut.
Anang tak menampik ketika ditanya soal ada tidaknya tersangka lain di luar Suryana. "Tersangka lain dimungkinkan ada, tetapi, masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan," kata Anang.
Kasus ini mulai diselidiki pada 6 Mei 2015 lalu. Pada 13 Mei 2015, kejaksaan menaikkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikkan ke penyidikkan. Sesuai hasil penyidikan dan memeriksa 12 saksi diketahui, kontraktor tersebut tidak melaksanakan pekerjaan pelapisan aspal tambahan (overlay) yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Surya berinisiatif menutup penggantian kerugian negara yang ditengarai mencapai Rp 627 juta kepada pihak penyidik. Soal itu dibenarkan Anang. "Tetapi, penutupan uang pengganti kerugian negara tersebut tidak serta merta membebaskan dia dari penahanan," katanya.
Surya tak sempat dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya tersebut. Sebab, pada saat proses penahanan akan dilakukan yang bersangkutan terburu-buru masuk mobil tahan. Sejauh ini juga belum diketahui penasehat hukum yang mendapinginya.
NANANG SUTISNA