Ratusan Kiai Kampung Istighosah Agar Vonis Fuad Amin Ringan

Reporter

Rabu, 7 Oktober 2015 23:09 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam, di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron mendengarkan kesaksian dari Direktur PT Widika Cahaya Persada, Abdul Rouf di Pengadilan Tipikor, 1 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bangkalan - Sebanyak 300-an orang yang tergabung massa yang menamakan diri Jaringan Kiai Kampung (Jakipung) menggelar istighosah di kantor Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu 7 Oktober 2015. Istighosah digelar untuk mendoakan Fuad Amin, Ketua DPRD Bangkalan non aktif, yang akan menjelang vonis sebagai terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

"Kami mendoakan kiai Fuad agar divonis seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Ketua Jakipung KH Hakim Afaq, Rabu 7 Oktober 2015.

Dia meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah 67 tahun serta memiliki penyakit komplikasi dan anak yang masih kecil. "Jangan hanya melihat kasusnya, jasa beliau terhadap rakyat Bangkalan juga harus jadi pertimbangan," ujar Hakim Afaq.

Chairul Anam, anggota Jakipung lainnya, juga meminta Pengadilan Negeri Bangkalan agar menyampaikan aspirasi mereka ke Pengadilan Tipikor. Kata dia, Fuad Amin yang juga mantan bupati dua periode di daerah itu, adalah orang yang mengayomi 14 ribu pengungsi Sampit dan Sambas.

Fuad Amin juga disebutkan telah membangun jalan-jalan hingga ke pelosok kampung. "Kami berharap kiai Fuad bisa berada ditengah-tengah kami," kata Chairul.

Selain istighosah, massa juga melakukan long march di Jalan Soekarno Hatta. Mmereka membawa poster berisi foto fuad Amin dan panduk besar berisi dukungan terhadap Fuad Amin agar divonis ringan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan pada Senin 28 September 2015. Fuad dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Fuad juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Bila tak mampu, ia akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 11 bulan.

Dalam berkas setebal 6.734 halaman disebutkan bahwa Fuad terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa dengan total Rp 15,45 miliar sejak 2009 hingga 2014. Suap itu adalah balas jasa antara lain atas bantuan Fuad yang mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya terkait jual beli gas alam saat dia menjabat Bupati Bangkalan.

Fuad juga dinyatakan terbukti mencuci uang dengan total Rp 197,24 miliar dengan cara menyimpannya dalam 26 rekening atas nama dirinya dan orang lain, membeli polis asuransi, mobil, tanah dan rumah.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

7 Desember 2022

KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan

KPK memastikan telah menahan para tersangka korupsi lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron termasuk di dalamnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Bangkalan Akan Bangun Kawasan Wisata Halal di Kaki Jembatan Suramadu

5 April 2022

Bangkalan Akan Bangun Kawasan Wisata Halal di Kaki Jembatan Suramadu

Pengembangan wisata halal di Bangkalan itu merupakan bagian dari upaya menciptakan objek wisata yang Islami sekaligus merawat tradisi dan budaya.

Baca Selengkapnya

Penyekatan dan Swab di Suramadu Ditiadakan, Bupati Bangkalan: Kami Fokus ke Hulu

23 Juni 2021

Penyekatan dan Swab di Suramadu Ditiadakan, Bupati Bangkalan: Kami Fokus ke Hulu

Efektifnya SIKM ini menjadi salah satu pertimbangan lain peniadaan pos penyekatan di Suramadu.

Baca Selengkapnya

Tokoh Madura Sesalkan Perusakan Posko Penyekatan di Suramadu

19 Juni 2021

Tokoh Madura Sesalkan Perusakan Posko Penyekatan di Suramadu

Video perusakan posko penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya viral di sejumlah media sosial. Tokoh Madura minta pelaku ditindak secara hukum.

Baca Selengkapnya