Gunung Kidul Siapkan Regulasi Pelindung Kawasan Geopark

Reporter

Minggu, 4 Oktober 2015 21:42 WIB

Sejumlah Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Indonesia (UI) melakukan kegiatan pemetaan (mapping) yang dilakukan oleh Badan Khusus Pelantikan Mapala UI di Goa Kalisuci, desa Pacarejo, kecamatan Semanu, kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, Selasa (19/06/2012). Hasil pemetaan ini diharapkan bisa dipergunakan untuk memetakan sungai bawah tanah dan pengembangan potensi wisata alam alternatif yang masih banyak tersembunyi di wilayah pegunungan karst di pesisir selatan Jawa. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta -Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Kidul menyiapkan sejumlah regulasi pendukung pasca-kawasan Gunung Sewu resmi masuk Global Geopark Network yang dihelat di Jepang pertengahan September lalu. ”Daerah melalui regulasi harus bergerak guna melindungi kawasan yang sudah diakui dunia itu tetap terjaga dari potensi gangguan apapun,” ujar Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Doddy Wijaya, Ahad, 4 Oktober 2015.

Gangguan yang dimaksud mulai dari konflik tata ruang, perusakan lingkungan dan kesemrawutan pembangunan akibat komersialisasi yang berpotensi mengancam kawasan Gunung Sewu. ”Regulasi-regulasi lama ditilik dan dikaji ulang lalu diusulkan dalam program legislatif daerah pada 2016,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.

Sejak dinyatakan masuk sebagai kawasan Geopark, DPRD hingga kini belum mendapat laporan resmi dari pemerintah perihal payung hukum regulasi yang menjamin keberadaan kawasan Gunun Sewu. Payung hukum tersebut, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Yogyakarta belum diketahui. ”Regulasi dari atas ini akan jadi acuan pembuatan peraturan daerah atau perda pendukung,” ujar dia.

Gunung Sewu merupakan bentangan alam karst yang membujur di tiga kabupaten di tiga provinsi, mulai Gunung Kidul (Yogyakarta), Wonogiri (Jawa Tengah), dan Pacitan ( Jawa Timur). Sejak ditetapkan sebagai jaringan Geopark nama Gunung Sewu berubah Gunung Sewu Global Geopark Indonesia. Di Gunung Kidul, geopark Gunung Sewu meliputi beberapa geosite objek, seperti Gua Pindul dan Gunung Api Purba Nglanggeran.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM Gunung Kidul Hidayat menuturkan, regulasi lebih kuat untuk menjaga kawasan geopark memang perlu diwujudkan. Selama ini dalam menjaga bentang alam geopark yang memuat material karst pemerintah masih bergantung pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. ”Tak ada sanksi berat jika ada kasus penambangan di kawasan yang dilindungi, jadi perda bisa mengacu itu nanti," ujar Hidayat.

Meskipun sampai sejauh ini tak ada aktivitas penambangan liar di kawasan karst lindung, adanya aturan jelas dan tegas dianggap sebagai antisipasi. ”Meskipun sekarang semua penambangan berhenti karena Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, perda menjaga geopark itu relevan untuk masa depan," ujar Hidayat. Sejak masih proses verifikasi oleh Unesco sebagai bagian geopark dunia, pemerintah Gunung Kidul telah merancang infrastruktur pendukung penguat kawasan wisata Gunung Sewu.

Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono menyatakan telah menyiapkan anggaran pembangunan museum batu Stone Garden di kawasan Mulo Wonosari. ”Museum ini rencananya selesai tahun depan dengan koleksi sampel batu-batuan dari tiga kabupaten yang memiliki wilayah Gunung Sewu,” ujar dia.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

30 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

37 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

41 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

46 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

55 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

55 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

57 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

58 hari lalu

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

59 hari lalu

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya