PKL Digugat Rp 1,12 Miliar, Eka Diminta Gugat Keraton Yogya

Reporter

Rabu, 30 September 2015 17:50 WIB

Prajurit Keraton Yogyakarta mengawal arak-arakan gunungan Grebeg Syawal di halaman Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, 18 Juli 2015. Sebanyak enam buah gunungan diarak dalam acara ini. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dalam sidang gugatan terhadap lima pedagang kaki lima sebesar Rp 1,12 miliar, kuasa hukum pedagang meminta Eka Aryawan sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap Keraton Yogyakarta dan Dinas Perizinan Yogyakarta.


"Pangkal permasalahan atas gugatan tersebut adalah surat kekancingan dari panitikismo Keraton Yogya dan dinas perizinan setempat," kata pengacara lima pedagang, Rizky Fatahillah, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 30 September, 2015.


Sidang gugatan Rp 1,12 terhadap lima pedagang kaki lima digelar kembali dengan agenda jawaban tergugat. Menurut Rizky, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta itu, pihak panitikismo Keraton Yogyakarta dan Dinas Perizinan tidak pernah mengklarifikasi dan mengecek lapangan sebelum memberikan surat kekancingan kepada Eka. Padahal kelima pedagang itu telah menempati lahan sejak 1960-an secara turun-temurun.


Dalam jawaban gugatan, Rizky menyatakan gugatan terhadap kliennya itu tidak jelas atau kabur. Sebab, para pedagang juga tidak menempati lahan kekancingan seluas 73 meter persegi yang diklaim menjadi hak Eka.


Selain itu, antara Eka dan lima pedagang tersebut sudah ada kesepakatan pada 2013 yang menyebutkan pedagang tidak lagi menempati lahan kekancingan. Mereka juga masih diperbolehkan berdagang di luar lahan itu. Tergugat tetap dapat melakukan aktivitas dagang tanpa mengganggu akses jalan menuju lahan milik Eka. "Gugatan seharusnya tidak diterima," katanya.

Rizky menambahkan, tuntutan ganti rugi materiil ataupun imateriil sebesar total Rp 1,12 miliar yang dilayangkan kepada tergugat tersebut mengada-ada dan tidak mendasar. Tuntutan sebesar itu tidak masuk akal. "Gugatan sebesar itu hanya untuk mencari keuntungan sepihak yang tidak patut," ucapnya.

Para pedagang selaku tergugat meminta majelis hakim yang dipimpin Prio Utomo menolak gugatan itu. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda replik atau jawaban penggugat.

Lima pedagang kaki lima di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, yang digugat pengusaha mainan anak itu adalah Budino, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni. Mereka menempati lahan berukuran 4 x 5 meter di depan lahan kekancingan.

Salah satu tergugat, Suwarni, menyatakan pihaknya akan dipertemukan dengan Eka oleh pihak keraton dalam waktu dekat. "Dalam minggu ini, kami akan dipertemukan oleh pihak keraton," ujarnya.

MUH SYAIFULLAH




Advertising
Advertising

Video Terkait:




Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

2 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

13 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

18 hari lalu

Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

Tahun ini, tradisi Grebeg Syawal tidak lagi diperebutkan tapi dibagikan oleh pihak Keraton Yogyakarta. Bagaimana sejarah Grebeg Syawal?

Baca Selengkapnya

Tradisi Grebeg Syawal Yogya, Ini Alasan Gunungan Tak Lagi Diperebutkan Tapi Dibagikan

19 hari lalu

Tradisi Grebeg Syawal Yogya, Ini Alasan Gunungan Tak Lagi Diperebutkan Tapi Dibagikan

Keraton Yogyakarta kembali menggelar tradisi Grebeg Syawal dalam memperingati Idul Fitri 2024 ini, Kamis 11 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

25 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

28 hari lalu

78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

29 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

49 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

49 hari lalu

269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

Perjanjian Giyanti berkaitan dengan hari jadi Yogyakarta pada 13 Maret, tahun ini ke-269.

Baca Selengkapnya