MA Kabulkan Kasasi, DIY Lanjutkan Pembangunan Bandara Baru

Reporter

Rabu, 30 September 2015 11:30 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan keterangan pers setelah menerima naskah UU Keistimewaan DIY di kompleks kantor Gubernur, Kepatihan, Yogyakarta, (4/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera melanjutkan pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan izin penetapan lokasi bandara baru di Kulon Progo.

Kepala Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan belum mendapat salinan putusan kasasi tersebut. “Saya sudah membuka website MA. Kalau dikabulkan, artinya pembangunan bandara jalan terus,” kata Dewo, Selasa, 29 September 2015.

Sidang kasasi dilakukan oleh tiga hakim, yaitu Is Sudaryono, Supandi, dan Imam Soebechi. "Status amar putusan adalah kabul, maka kasasi pemohon yang dikabulkan," kata Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Umar Dani kemarin.

Menurut Dewo, dengan dikabulkannya kasasi itu oleh MA, terbitnya izin pemanfaatan lokasi sudah sesuai dengan undang-undang. Dewo mengatakan salinan putusan itu akan diterima dari PTUN Yogyakarta. Namun hingga saat ini pihak PTUN belum mengabarkan adanya amar putusan yang mengabulkan kasasi gubernur itu.

Adapun warga penolak pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kulon Progo, yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) tengah mengajukan uji material ke MA atas Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kulon Progo.

Kuasa hukum WTT dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Rizky Fatahillah menjelaskan meskipun hasil uji material belum keluar, tapi karena sudah ada putusan kasasi, maka sangat dimungkinkan pembangunan bandara tetap berlanjut tanpa menunggu hasil uji material. Selain itu, mereka juga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta membatalkan Izin Penempatan Lokasi bandar udara di Kulon Progo seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Indah Tri Haryanti mengatakan izin penempatan lokasi pembangunan bandara baru tersebut bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah nasional maupun rencana tata ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

PITO AGUSTIN RUDIANA | MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

6 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya