MK Bolehkan Calon Tunggal di Pilkada, Ada Dissenting Opinion  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 29 September 2015 16:50 WIB

Armuji (tengah) berorasi saat melakukan penolakan UU Pilkada, di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, 3 Oktober 2014. Aksi diikuti ratusan massa dan meminta seluruh rakyat dan unsur demokratik untuk menyatukan sikap menolak UU Pilkada yang mengkebiri suara rakyat. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, menolak bila pemilihan kepala daerah mengakomodasi calon tunggal. Hal ini disampaikannya saat membacakan pendapat pribadi (dissenting opinion) dalam putusan MK tentang calon tunggal. Ia menganggap bakal ada penyelundupan hukum dengan putusan ini.

"Hal tersebut dikhawatirkan akan melahirkan liberalisasi yang dilakukan para pemilik modal untuk “membeli” partai politik guna hanya mencalonkan satu pasangan saja, sehingga kesempatan untuk menang bagi calon independen tipis," kata Patrialis saat membacakan pendapatnya, Selasa, 29 September 2015.

Ia berpendapat, apabila membenarkan adanya calon tunggal, MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk undang-undang. "Pada dasarnya, UU telah mengakomodasi: apabila pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah kurang dari dua, diadakan penundaan. Seyogianya, bagi daerah yang calonnya kurang dari dua pasangan calon, pemilihan tersebut ditunda sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan pembuat undang-undang. Tanggung jawab untuk memenuhi pasangan calon tersebut berada pada parpol-parpol yang berhak mencalonkan calon kepala daerah," ucapnya.

Karena itu, ia menolak bila MK justru mengatur adanya referendum dalam pilkada atau dengan menyetujui atau tidak calon tunggal.

"Kedudukan calon tunggal dalam pilkada dilihat dari asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Keberadaan calon tunggal pada dasarnya meniadakan kontestasi. Pemilu tanpa kontestasi hakikatnya bukan pemilu yang senapas dengan asas luber dan jurdil. Hak-hak untuk memilih dan hak untuk dipilih akan terkurangi dengan adanya calon tunggal, karena pemilih dihadapkan pada pilihan artifisial (semu)," ujar Patrialis.

Dalam sidang putusan itu, hanya Patrialis Akbar yang memiliki pendapat berbeda dengan hakim lain. Namun amar putusan MK akhirnya tetap mengakomodasi calon tunggal lewat referendum. "Bahwa pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon dilakukan dengan memberi kesempatan kepada rakyat untuk setuju atau tidak setuju dengan surat suara yang didesain sedemikian rupa," tutur hakim MK, I Gede Dewa Palguna.

Dengan diakomodasinya calon tunggal, pilkada di tiga daerah yang telah ditunda hingga 2017 berpeluang kembali akan dilaksanakan serentak pada 2015. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara. "Apabila lebih banyak yang memilih setuju, calon ditetapkan sebagai kepala daerah. Sebaliknya, bila rakyat memilih tidak setuju, pemilihan ditunda hingga pemilihan selanjutnya," kata Palguna.

INDRI MAULIDAR




Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

7 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

8 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

9 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

12 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya