Pecahkan Rekor, Tuntutan Fuad Amin Setebal 6.374 Halaman
Editor
Nurdin Saleh TNR
Senin, 28 September 2015 20:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin memecahkan rekor kasus-kasus yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Tebal surat tuntutan perkara suap dan tindak pidana pencucian uang yang dikenakan pada Fuad mencapai 6.374 halaman.
"Dari kasus yang saya tangani, ini paling banyak," kata jaksa penuntut umum Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 28 September 2015.
Saingan Fuad adalah bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pulung menyebut berkas tuntutan Akil mencapai 4 ribu lebih halaman.
Menurut Pulung, tebalnya berkas tuntutan Fuad karena banyak saksi yang dihadirkan di persidangan. "Hampir 300 orang saksi yang datang," kata Pulung.
Sidang tuntutan Fuad baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Padahal, di jadwal seharusnya sidang dimulai pukul 09.00 pagi. Sebelum sidang dimulai, berkas tuntutan bersampul putih setebal 82 sentimeter itu dibawa masuk ke ruang sidang dengan troli besi.
Jaksa mengatakan tak akan membacakan seluruh berkas dakwaan itu. Kuasa hukum pun sepakat demi mendengar tebalnya berkas tuntutan. "Luar biasa. Kami ikut saja," kata kuasa hukum Fuad.
Fuad didakwa atas tuduhan menerima suap dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Fuad menerima duit dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Sebagai tanda terima kasih atas jasa Fuad Amin, Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo, sepakat memberikan sejumlah duit.
Dalam dakwaan kedua, Fuad disangka melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 dengan total uang dan aset mencapai Rp 54,9 miliar dalam dakwaan ketiga.
Penuntut umum juga menyiapkan dakwaan subsidair untuk Fuad yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk lebih subsidiair, Fuad dijerat dengan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA