Guru SMP Ini Dituduh Korupsi Bantuan Gempa Bantul

Reporter

Kamis, 17 September 2015 22:05 WIB

Warga bergotong royong membersihkan puing bangunan yang roboh karena gempa bumi di Tirtohargo, Kretek, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (25/1). Gempa sebesar 6,5 SR yang terjadi di laut sebelah barat daya Kebumen, Jawa Tengah menyebabkan lima rumah di kawasan tersebut rusak. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Bantul - Gempa bumi yang mengguncang Yogyakarta pada 2006 ternyata masih menyisakan masalah. Dana rekonstruksi yang seharusnya diberikan utuh kepada korban yang rumahnya rusak justru dipotong oleh fasilisator sosial saat itu.

Seno yang merupakan guru di Sekolah Menengah Pertama I Dlingo, Bantul, yang menjadi fasilitator sosial saat itu, kini harus menjadi pesakitan dalam kasus korupsi pemotongan dana sebesar Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

"Terdakwa menerima uang dari empat kelompok masyarakat Rp 62 juta, tetapi hanya disetorkan ke fasilitator teknis Rp 12 juta," kata jaksa penuntut umum Herawati, Kamis, 17 September 2015.

Rumah yang mengalami kerusakan berat mendapatkan bantuan Rp 15 juta dari pemerintah, sedangkan yang rusak sedang mendapat Rp 4 juta dan rusak ringan Rp 1 juta. Dana bantuan dari pemerintah itu turun pada 2007.

Adapun di Dusun Pakis, Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta rumah-rumah warga masuk dalam kategori rusak sedang. Yakni sebanyak 167 rumah. Dari jumlah itu dibagi empat wilayah yang dikoordinasi oleh ketua kelompok masyarakat.

Dari empat kelompok masyarakat itu, dana yang turun sebanyak Rp 668 juta. Oleh terdakwa Seno, setiap kelompok masyarakat diharuskan menyetorkan sejumlah uang. Yaitu masing-masing harus menyetorkan sebanyak Rp 15,5 juta. Uang itu akan diberikan kepada fasilitator teknik. Namun yang diserahkan oleh Seno hanya Rp 12 juta saja.

Saat para ketua kelompok masyarakat menolak untuk memberikan uang, Seno justru mengancam. "Nek ora manut aku urusen dhewe, nek dudu aku sing ngurusi, ra bakalan cair". Kalau tidak manut saya, urus sendiri. Kalau bukan saya yang ngurus tidak akan cair.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat terdakwa dengan pasa 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.

Bambang Supriyanto, pengacara terdakwa menyatakan akan menanggapi dakwaan jaksa pada sidang minggu depan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Ikhwan Indrato itu dijadwalkan kembali pada 21 September 2015 mendatang. "Kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya," kata dia. Adapun Seno, saat ini mendekam di rumah tahanan Pajangan Bantul sejak awal September lalu.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya