Waryono Karno, Mantan Sekjen ESDM Divonis 6 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 16 September 2015 20:33 WIB

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memasuki ruang sidang saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis dibacakan Rabu, 16 September 2015, sekitar pukul 14.40 WIB di Pengadilan Tipikor.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan satu alternatif kedua, dakwaan kedua primer, dan dakwaan ketiga," ujar Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan vonis.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan Waryono, kata hakim, adalah berusia lanjut, belum pernah dihukum, dan banyak mendapatkan penghargaan selama menjadi pejabat negara. "Hal-hal yang memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi," ujar Hakim Artha.

Mantan anak buah Jero Wacik ini terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Pertama, Waryono melakukan korupsi dalam proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran tahun 2012.

Ada tiga jenis kegiatan fiktif dan menyimpang itu yaitu sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian ESDM. Seluruh kegiatan itu didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2012.

Uang dari proyek fiktif itu lantas dikumpulkan Koordinator Satuan Kerja Kegiatan di Kesekjenan ESDM Sri Utami. "Dari kegiatan sepeda sehat sosialisasi hemat energi, Sri Utami menerima uang Rp 1,1 miliar," ujar majelis hakim. Akibat kegiatan fiktif itu, kata hakim, negara merugi Rp 11,124 miliar.

Dakwaan kedua yang terbukti adalah Waryono menyerahkan uang sebesar US$ 140 ribu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana untuk memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP tahun 2013) Kementerian ESDM di DPR.

Dakwaan ketiga yang terbukti, ia memperkaya diri sendiri sejumlah US$ 284.862 yang diperoleh dari orang lain yaitu anak buah terdakwa dari pengumpulan yang tidak sah, sehingga disebut uang gratifikasi. Selain itu, ada pula uang lain sebesar US$ 50 ribu yang diperoleh dari Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini, yang seharusnya diserahkan pada anggota DPR namun disimpan terdakwa.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya