Sri Sultan Hamengkubuwono X, berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, mengeluhkan tanah milik keraton yang dipakai masyarakat tanpa izin.
“Mbok sekarang kalau pakai tanah keraton itu izin,” katanya setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD DIY, Senin, 14 September 2015.
Pernyataan itu disampaikan Sultan menanggapi sengketa tanah antara seorang warga, Eka Aryawan, dan lima pedagang kaki lima di Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta. Dengan mengantongi surat hak pinjam pakai (kekancingan) dari keraton, Eka menyatakan diri sebagai pemegang izin sah atas tanah seluas 73 meter persegi, yang sebagian ditempati pedagang berjualan, itu. Belakangan, Eka menggugat kelima pedagang sebesar Rp 1,120 miliar karena enggan pindah.
Menurut Sultan, sengketa itu bukan persoalan keraton. Keraton telah memberi hak pakai kepada seseorang. Jika hak itu diambil, urusannya adalah antara penerima hak dan orang tersebut. “Bukan urusanku,” katanya.
Ia menjadikan kasus ini sebagai contoh adanya masyarakat yang menggunakan tanah keraton tanpa izin. “PKL yang dipersoalkan itu tak ada izinnya,” katanya.
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
29 hari lalu
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998
Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.