Tersangka Kasus Dana Pengungsi Poso Jadi Lima Orang
Reporter
Editor
Kamis, 1 Desember 2005 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Palu: Tersangka kasus korupsi dana pengungsi Poso, provinsi Sulawesi Tengah bertambah satu orang, dengan inisial Kdr. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kepala Desa Pinedapa, kecamatan Poso Pesisir pada 2004 lalu. Tersangka Kdr melengkapi empat orang yang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng Rabu malam (30/11) kemarin. Kelima tersangka tadi pagi diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat khusus Polri.Puluhan polisi menjaga ketat prosesi pemindahan mereka, termasuk areal Bandara Mutiara Palu. Empat tersangka lainnya adalah Andi Asikin Suyuti, mantan pejabat Bupati Poso yang kini masih menjabat sebagai kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, serta rekanan Dinas Kesejahteraan Sosial, yakni Agus, Ivan Sijaya dan Arif Raja Dewa. Menurut Juru bicara Polda Sulteng, AKBP Rais D. Adam, kelima tersangka itu diduga menjalahgunakan dana bantuan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 6,4 miliar. Mereka ditangani Mabes Polri karena penyidik di Polda Sulteng sangat sedikit. Padahal jumlah kasus yang harus diselesaikan mencapai puluhan. "Mereka dikirim ke Mabes, agar kasus ini segera dituntaskan," katanya. Syamsul, Pimpinan proyek (Pimpro) Dinkersos Sulteng, mengatakan dana BBR sudah dibagikan secara benar. Hanya saja ada sebagian warga Poso yang mengambil dana BBR, tapi tak membangun rumahnya, dengan alasan dana pembangunan rehabilitasi rumah terlalu sedikit. Setiap rumah yang rusak dihargai Rp 2,5 juta. "Kami tidak paksa warga untuk membangun rumahnya,karena dia yang paling tahu tentang kondisinya," tukas Syamsul. Darlis