TEMPO Interaktif, Denpasar:Sekjen DPP PDI Perjuangan Sutjipto menegaskan partainya mempunyai dua senjata untuk mengawasi proses hukum yang kini tengah membelit Akbar Tanjung. Senjata itu yakni memotori terbentuknya Pansus Buloggate II. Kemudian, menuntut Akbar Tanjung agar non-aktif sebagai pimpinan DPR sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Penangguhan penahanan Pak Akbar menjadi perhatian serius PDIP. Besok Selasa, kami akan membahas dalam rapat rutin pengurus pusat,” ujar Sutjipto menjawab Tempo News Room di Denpasar, Senin (8/4). Ia menegaskan urgensi masalah dibalik lepasnya Akbar tidak terletak pada prosedur hukum yang dilalui. “Itu tidak masalah. Tapi, patut dipertanyakan dari sisi keadilan,” tegasnya. Keadilan yang dimaksud yakni munculnya keputusan berbeda oleh institusi hukum dalam perkara sama. Ia menunjukkan masih mendekamnya mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan. Begitu pula Winfried Simatupang dan Dadang Sukandar. “Yang pasti, PDIP mendahulukan penegakan hukum. Itu nilainya lebih tinggi dari penyelesaian politik,” ujar Sutjipto. Namun, tegasnya, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut niscaya akan berubah sikap bila penyelesaian proses hukum itu ternyata compang-camping dan tidak terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. PDIP yang semula bersikap menunda Pansus Buloggate II, bisa berubah menjadi memotori terbentuknya penyelenggaraan politik di DPR tersebut. Sutjipto membantah PDIP tidak jelas, gamang dan mengambang. Ia juga menolak anggapan bahwa partainya mendahukan hitung-hitungan politik dengan membutuhkan dukungan Golkar terhadap pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. “Tidak ada hitung-hitungan politik seperti itu. Terbukti selama ini, Golkar tidak bisa dipegang kok,’’ katanya. (Jalil Hakim/Rofiqi Hasan)
Berita terkait
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup
4 menit lalu
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup
Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.