Kasus Angeline, Kejati Bali Tunggu Pelimpahan Margreit

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 4 September 2015 18:06 WIB

Foto bocah cantik, Angeline (8) dibawa oleh sejumlah aktivis perlindungan anak dari Forum Anak Daerah Denpasar saat melakukan doa bersama untuk arwah Angeline, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Setelah menyatakan berkas penyidikan kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline dengan tersangka Margreit Megawe P21 atau sudah lengkap, Kejaksaan Tinggi Bali kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk menyiapkan berkas dakwaan.

“Kita harapkan pekan depan sudah diserahkan dari Polda Bali,” kata Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan, Jum’at, 4 September 2015. Bila mengacu pada batas waktu penahanan, polisi sendiri masih mempunyai waktu hingga 12 September 2015.

Bila telah diserahkan ke Kejati, Jaksa Penuntut memiliki waktu selama 20 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan. Adapun tersangka akan dititipkan di LP Krobokan. Namun, menurut Ashari, biasanya tidak lebih 10 hari, berkas itu sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah itu, menjadi kewenangan hakim PN Denpasar untuk menjadwalkan persidangan.

Mengenai posisi Margreit yang masih belum bersedia diperiksa sebagai tersangka, menurut dia, tidak akan menghalangi proses yang sudah berjalan. “Nanti pada saat persidangan, pasti akan digali keterkaitannya,” ujarnya. Demikian pula dengan motif dari perbuatan yang disangkakakan kepadanya.

Jaksa sendiri melihat, selain keterangan tersangka, masih banyak hal lain yang bisa digunakan sebagai alat bukti. Misalnya, keterangan saksi dan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian.

Margreit senderi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primer, Pasal 338 KUHP (subsider), Pasal 353 Ayat 3 (lebih subsider), Pasal 351 Ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider), atau Pasal 76 c jo 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

15 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

20 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

21 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

21 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

23 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

2 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya