Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso memastikan Bareskrim telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan crane di PT Pelindo II. "Sudah ada tersangka," katanya di Bareskrim, Kamis, 3 September 2015. Walau begitu, ia belum bersedia mengungkap identitas tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Budi Waseso mengatakan nama tersangka akan diumumkan setelah kasus selesai dikonstruksi. Sementara itu, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. "Hari ini ada dua tim yang diturunkan ke wilayah untuk memeriksa pelabuhan di daerah," ujar dia. Budi juga belum bersedia mengungkapkan kapan akan memanggil Direktur Utama Pelindo R.J. Lino. "Nantilah dalam proses perjalanan penyidikan ini baru kita bisa lihat nanti."
Sebelumnya, Bareskrim menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015. Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Utama Pelindo RJ Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan crane.
Dari hasil geledah, penyidik mengangkut 26 bundel dokumen, di antaranya audit internal dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan laporan kinerja Lino. Tak hanya itu, mereka juga menyegel satu unit harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II/IPC yang dioperasikan di Dermaga 002, Pelabuhan Tanjung Priok.
Crane yang dibeli Pelindo seharusnya disebar ke delapan pelabuhan: Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang, dan Pontianak. Namun hingga kini crane beserta simulator dibiarkan menganggur. Bareskrim menaksir kerugian negara mencapai Rp 54 miliar.