Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad, melakukan shalat sebelum menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Jakarta, 24 Juni 2015. Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi PDIP terkait dengan pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu. Foto: Tim Kuasa Hukum Abraham Samad
TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Abraham Samad meminta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menjadwal ulang pemeriksaan atas kliennya. Samad seharusnya diperiksa Bareskrim hari ini, Selasa, 1 September 2015, pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Samad, Johanes Gea, mengatakan kliennya tak bisa memenuhi panggilan karena sedang tidak enak badan. "Kurang fit, butuh dirujuk ke rumah sakit," ucap Johanes di Bareskrim, Selasa, 1 September 2015.
Tim kuasa hukum Samad dan Biro Hukum KPK menyambangi Bareskrim untuk menyampaikan surat kesehatan dan permohonan penjadwalan pemeriksaan ulang atas kliennya. Agenda pemeriksaan hari ini adalah konfrontasi.
Johanes berujar, sudah ada tiga saksi yang hadir di Bareskrim hari ini untuk dikonfrontasi keterangannya. "Kami minta maaf pada saksi yang sudah hadir," ucap Johanes. "Kalau Samad menjalani pemeriksaan seharian, dia bisa drop."
Sebelumnya, Samad sudah dua kali diperiksa Bareskrim terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang. Kasus tersebut diusut Bareskrim berdasarkan laporan KPK Watch.
Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide sebelumnya melaporkan Abraham terkait dengan pertemuan Ketua KPK nonaktif tersebut dengan elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, salah satunya Hasto Kristiyanto. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut untuk membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politikus PDIP, Emir Moeis. Hasto menuding Abraham melakukan lobi politik untuk menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo.
Pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu disebut melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.