TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Suripto menyatakan Probosutedjo korupsi dalam mengelola dana reboisasi Rp 100,931 miliar. "Kasus hutan tanaman industri PT Menara Hutan Buana yang melibatkan Probosutedjo itu perkara pidana. Ada praktek mark up. Sebab ketika diperiksa di lapangan masih ada lahan yang bolong-bolong,"katanya. Praktek pengelembungan harga, ditemukan berdasarkan pemeriksaan khusus Departemen Kehutanan saat itu di lapangan. "Hasil pemeriksaan ternyata berbeda dengan yang dilaporkan Probo,"ujarnya. Pemeriksaan itu juga, menurut Suripto, ditandatangani salah satu direksi PT Menara Hutan Buana.Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang diketuai Hermani Apipudin, PT Menara Hutan Buana belum menyelesaikan penanaman lahan seluas 41.000 hektar pada tahun 1997-1998. Perusahaan itu juga diminta untuk segera mengkonsolidasikan laporan keuangan dan menunjuk akuntan independen melakukan audit.Probo sebelumnya bersikukuh jika perkaranya tidak masuk dalam wilayah hukum pidana. Adik mantan Presiden Soeharto itu menilai perkaranya merupakan masalah perdata sebab perjanjian pinjaman dana reboisasi itu tertuang dalam akad kredit yang disahkan oleh notaris.Perkara Probo kini tengah disidangkan di tingkat kasasi. Di tingkat pengadilan negeri, Probo terbukti melakukan korupsi dan dihukum empat tahun penjara. Sedangan ditingkat pengadilan tinggi, masa hukumannya dikurangi dua tahun penjara. Sehingga terbongkar ada penyuapan dalam perkara itu di semua tingkatan.Edy Can