MUI Tolak Sanksi Pidana Pemerkosaan Suami-Istri

Reporter

Editor

Kurniawan

Kamis, 27 Agustus 2015 17:52 WIB

Kantor Majelis Ulama Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak sanksi pidana untuk hubungan suami-istri sebagaimana tertera dalam fatwa tentang kriminalisasi hubungan suami-istri yang telah disahkan dalam Musyawarah Nasional IX MUI di Surabaya sesuai dengan hasil pembahasan Komisi C.

"Fatwanya sudah dibacakan dan disetujui sehingga mulai diberlakukan sejak tanggal pengesahan," ujar Sekretaris Jenderal MUI Pusat terpilih, Anwar Abbas, di Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2015.

Fatwa yang dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 02/MUNAS-IX/MUI/2015 tersebut menyatakan kriminalisasi hubungan suami-istri bertentangan dengan hukum Islam. Karena itu, MUI merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar memahami secara utuh bahwa pidana pemerkosaan tidak dapat diterapkan dalam hubungan seksual yang dilakukan suami-istri.

"Pemerintah dan DPR harus meninjau ketentuan peraturan perundang-undangan untuk disesuaikan dengan fatwa ini," kata Sekretaris Komisi Fatwa Munas MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

Menurut dia, pemerkosaan adalah perbuatan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan yang bukan istrinya yang dilakukan dalam kondisi pemaksaan dan/atau di bawah ancaman. "Hubungan seksual antara suami dan istri dalam situasi terpaksa adalah khilaful aula' (tidak sesuai dengan yang utama), tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan," ucapnya.

Pada dasarnya, ujar dia, relasi suami-istri harus dibangun sebagai manifestasi dari cinta (mawadah) dan kasih sayang (rahmah) serta pelaksanaan hubungan suami-istri merupakan ibadah.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan bahwa pasangan suami-istri haram melaksanakan hubungan seksual dalam kondisi yang terlarang secara syari, yakni saat istri dalam kondisi haid dan nifas atau suami atau istri sedang berpuasa saat Ramadan.

Bukan itu saja, kata dia, larangan berhubungan seksual juga berlaku jika suami atau istri sedang berihram, dengan cara liwath (sodomi), dan dalam kondisi sakit yang tidak memungkinkan untuk melakukan hubungan suami-istri.

"Suami wajib menjalin interaksi dengan istri secara makruf dan karenanya suami tidak boleh memaksa hubungan seksual kepada istri. Dan, istri wajib taat kepada suami sepanjang tidak untuk perbuatan maksiat, karenanya istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual kecuali dalam kondisi yang terlarang secara syari," tuturnya.

ANTARA

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

5 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

7 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

21 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

34 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

41 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

41 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

49 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

49 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

51 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

54 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya