Bolehkah Jokowi Disebut Panglima Tertinggi Angkatan Perang?  

Reporter

Kamis, 27 Agustus 2015 09:01 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka rapat pimpinan nasional TNI-Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, 3 Maret 2015. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan istilah panglima tertinggi angkatan perang untuk presiden di Indonesia dibahas dalam seminar yang digelar Institut Peradaban di Jakarta. Bahasan jadi menarik karena pembicaranya dari jajaran purnawirawan TNI.

Dalam diskusi ini, salah satu pembicara menyatakan adanya pelanggaran konstitusi jika istilah panglima tertinggi angkatan perang digunakan presiden. “Jika istilah panglima tertinggi angkatan perang digunakan presiden hal tersebut, menurut saya, melanggar konstitusi,” kata Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Sayidiman Suryahadiprojo, yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar yang diadakan di Universitas Paramadina itu, Rabu, 26 Agustus 2015.

Baca juga: Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!

Kecenderungan presiden menggunakan istilah panglima tertinggi angkatan perang RI dimulai pada era kepemimpinan Presiden Sukarno. Dulu Sukarno sering memakai seragam TNI dalam pertemuan-pertemuan diplomasinya dengan negara lain, dan sering menyebut dirinya sebagai panglima tertinggi, padahal dia tidak pernah mengenyam pendidikan militer.

Sayidiman mengatakan bahwa Sukarno menambahkan atribut TNI dan memakai seragam TNI hanya untuk menambah kegagahannya. Padahal, tanpa memakai atribut TNI pun, Sukarno berhasil menjalankan fungsi politik dan militer dengan lancar. Dan kesalahan ini dilanjutkan oleh presiden periode berikutnya.

Menurut Sayidiman, tidak ada istilah panglima tertinggi angkatan perang RI di dalam UUD 1945 dari yang belum diamendemen sampai yang sudah diamendemen. Namun, menurut Pasal 10 UUD 1945, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Hal ini membuktikan bahwa presiden mempunyai wewenang penuh terhadap TNI, baik administratif maupun operasional.

Presiden, kata Sayidiman, tidak perlu menyebut dirinya sebagai panglima tertinggi angkatan perang. Hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan dapat mengaburkan hubungan sipil dan TNI. Presiden merupakan jabatan politik atau sipil, sehingga secara tidak langsung TNI berada di bawah kekuasaannya. Karena itu, presiden tidak perlu memakai jabatan militer lagi dalam mengendalikan TNI.

Dapat saja tindakan presiden dengan tetap menyebut dirinya panglima tertinggi angkatan perang itu diartikan bahwa organisasi militer tidak berada di bawah kekuasaan politik atau sipil. “Sebaiknya dihentikan saja presiden yang menyebut dirinya menjadi panglima tertinggi angkatan perang karena dapat mengaburkan hubungan sipil dan militer,” ujar Sayidiman.

Baca:
Pria Ini Cangkok Alat Intim Bionik, Begini Cara Kerjanya
Kisah Pria Kontroversial: Tiba di Jakarta, Tuhan Kaget


BIMA SANDRIA

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

2 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

6 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

9 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

12 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

22 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

23 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya