Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Reporter

Senin, 24 Agustus 2015 16:33 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, resmikan pengerjaan bendungan Krueng Keureuto Aceh Utara, Aceh, 9 Maret 2015. Waduk raksasa seluas 994 hektare yang menelan biaya APBN sebesar Rp 1,7 triliun itu mampu menampung 215 juta kubik air, dan siap dikerjakan dalam 4 tahun. ANTARA/Rahmad

TEMPO.CO, Banda Aceh – Polemik soal sah-tidaknya penggunaan bendera Aceh belum sampai pada titik temu. Karena itu Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky meminta Presiden Joko Widodo agar turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak kian berlarut.

Polemik terjadi karena Aceh menginginkan bendera daerah Provinsi Serambi Mekah menyerupai eks bendera Gerakan Aceh Merdeka. Keinginan itu telah dituangkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun pemerintah pusat tidak setuju.

Menurut Iskandar, qanun tentang bendera itu secara hukum telah sah. “Qanun sudah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan mana pun di republik ini. Saya sebagai Ketua Banleg DPR Aceh minta agar Presiden Jokowi turun tangan menengahi polemik agar tidak berlarut-larut,” kata Iskandar, Senin, 24 Agustus 2015.

Dia berujar qanun yang disahkan DPR Aceh pada 2013 itu telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Qanun yang mengatur tentang penggunaan bendera dan lambang Aceh itu ditolak oleh Jakarta. Namun berdasarkan telaah terhadap dokumen yang ada, kata Iskandar, tidak ditemukan penolakan yang disampaikan resmi oleh pemerintah pusat.

“Hal ini sudah saya klarifikasikan ke pihak terkait yang terlibat pada saat konsultasi berlangsung. Intinya, tidak pernah ada yang namanya pembatalan sebagaimana digembar-gemborkan selama ini,” katanya.

Karena tidak ada penolakan resmi, dia berpandangan secara yuridis qanun tersebut mestinya sudah dinyatakan berlaku karena hanya tiga hal yang bisa membatalkan sebuah peraturan daerah. Tiga hal itu ialah dicabut sendiri oleh Gubernur atau DPR Aceh, dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Presiden seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

“Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka tidak ada lagi persoalan dengan qanun bendera,” jelasnya.

Iskandar menuturkan, penggunaan simbol-simbol kedaerahan, seperti lambang dan bendera, telah diamanatkan dalam memorandum of understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. “Jadi tidak benar kalau tidak diatur dalam MoU," katanya.

Sebelumnya, bekas Ketua Aceh Monitoring Mission Pieter Feith saat berkunjung ke Aceh, 13 Agustus 2015, sempat menyinggung polemik bendera Aceh ini. “Masalah bendera harus diselesaikan agar tidak mengurangi rasa saling percaya,” ujarnya.

Feith meyakini isu tersebut bisa diselesaikan dengan baik antara Aceh dan Jakarta sehingga tidak sampai mengganggu hubungan. Dia mengaku pernah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla dan membicarakan perdamaian di Aceh. “Beliau optimistis sekali tentang keberlanjutan perdamaian Aceh,” ujarnya saat menghadiri seminar sepuluh tahun perdamaian aceh di Universitas Syiah Kuala.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Aceh Darurat Ekologi, 26 Ribu Hektare Hutan Hilang Setiap Tahun

8 Januari 2018

Aceh Darurat Ekologi, 26 Ribu Hektare Hutan Hilang Setiap Tahun

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berjanji akan menindak perusahaan yang melakukan pembalakan liar di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Kanada Tertarik Impor Kopi dari Gayo

14 September 2017

Kanada Tertarik Impor Kopi dari Gayo

Kanada sangat serius dengan impor kopi dan mencari kualitas seperti Arabika Gayo.

Baca Selengkapnya

Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam  

5 September 2017

Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam  

Hasil kunjungan ke Aceh akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Laksamana Malahayati Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

3 Agustus 2017

Laksamana Malahayati Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

Wakil Gubernur Nova Iriansyah mengusulkan Laksamana Malahayati, menjadi Pahlawan Nasional.

Baca Selengkapnya

Sekolah Antikorupsi Kritik Rendahnya Serapan Anggaran Aceh

28 Juli 2017

Sekolah Antikorupsi Kritik Rendahnya Serapan Anggaran Aceh

Sekolah Antikorupsi Aceh mengkritik rendahnya serapan anggaran oleh Pemerintah Aceh yang baru mencapai 33 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur Aceh Irwandi Piloti Pesawat, Sekabin dengan Eks Lawannya

21 Juli 2017

Gubernur Aceh Irwandi Piloti Pesawat, Sekabin dengan Eks Lawannya

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi pilot pesawat jenis Shark Aeoro, sekabin dengan mantan lawan politiknya di Pilkada Aceh lalu, Muzakir Manaf.

Baca Selengkapnya

Gubernur Aceh Irwandi Ajak Bupati Beli Pesawat untuk Operasional  

13 Juli 2017

Gubernur Aceh Irwandi Ajak Bupati Beli Pesawat untuk Operasional  

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbangkan pesawat Shark Aero dari Banda Aceh ke Lhokseumawe.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mampir di Pelantikan Gubernur Aceh Sebelum ke Turki  

5 Juli 2017

Jokowi Mampir di Pelantikan Gubernur Aceh Sebelum ke Turki  

Sebelum kunjungan kenegaraannya ke Turki, Presiden Jokowi menyempatkan datang ke pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dihadiri 1.200 Undangan  

5 Juli 2017

Pelantikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dihadiri 1.200 Undangan  

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pelantikan ini dihadiri 1.200 undangan.

Baca Selengkapnya

Baitul Mal Banda Aceh Salurkan Zakat untuk 6.523 Fakir Miskin  

17 Juni 2017

Baitul Mal Banda Aceh Salurkan Zakat untuk 6.523 Fakir Miskin  

Baitul Mal Kota Banda Aceh menyalurkan zakat konsumtif bagi 6.523 warga yang tergolong fakir miskin.

Baca Selengkapnya