FEATURE: Pilkada dalam Intaian KPK

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 24 Agustus 2015 11:05 WIB

Sejumlah bakal calon kepala daerah menunggu mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menunjukkan dokumen kebijakan pemerintah dalam pemilihan kepala daerah. Dalam dokumen setebal delapan halaman itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan partai politik agar menggelar tes integritas dalam menjaring calon kepala daerah. “Pemerintah ada niat baik, tapi partai mempunyai cara pandang berbeda,” kata Pandu di kantornya, Kamis pekan lalu.

Jangankan menggelar tes integritas, sejumlah partai malah mencalonkan bekas terpidana korupsi sebagai kepala daerah. Pandu mahfum tindakan partai tersebut diizinkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun dia khawatir rekam jejak buruk seseorang berbanding lurus dengan kualitas kepemimpinannya di kemudian hari. “Partai dan MK melihat kualitas dengan definisi yang berbeda, tapi saya melihatnya ini sebagai kemunduran,” ujarnya. Indikasi lainnya, ada calon yang harus membayar mahar demi mendapatkan rekomendasi dari partai.

Itulah sebabnya komisi antirasuah enggan berpangku tangan. KPK membentuk tim untuk memantau proses pemilihan, yakni sejak tahap awal hingga kelak pencoblosan. Saat ini tim beranggotakan 50 orang dari bagian penelitian dan pengembangan serta divisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka mulai bekerja dengan membuka posko penyerahan LHKPN pada Juli lalu. Tim bertugas memverifikasi laporan kekayaan para kandidat. “LHKPN bisa menjadi kontrol saat mereka sudah menjabat,” ucap Pandu.

Jumlah tim sebenarnya fleksibel. Pandu mengatakan KPK mengawasi lalu lintas uang dalam tahapan pemilihan. Bila ada informasi mengenai serah-terima besel, KPK langsung menggelar operasi. Pemimpin KPK seketika menambah personel dari bagian Pengaduan Masyarakat dan Penindakan. Pandu menginginkan ketika pemilihan kepala daerah serentak digelar pada 9 Desember 2015, KPK berhasil meringkus pelaku korupsi lewat operasi tangkap tangan alias OTT. “Harus ada OTT agar ada pembelajaran.”

KPK berkaca pada Pemilihan Umum 2014. Menurut Pandu, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kalah menudingkan telunjuk ke Komisi Pemilihan Umum di daerah. KPU daerah memang berperan sentral dalam penghitungan suara. Namun kongkalikong juga terjadi antara kontestan pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilu. “Permainan semakin canggih,” ujarnya.

Pandu menyadari jika hanya mengandalkan personel sendiri, tangan KPK tak akan bisa menjangkau 269 daerah yang menggelar pemilihan serentak tahun ini. Dia juga tak ingin anak buahnya gagal dalam operasi tangkap tangan hanya karena kekurangan informasi. Karena itu, KPK berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan berbagai mitranya di daerah. “Saat pemilihan legislatif lalu kami sudah berusaha, tapi datanya kurang akurat. Hanya ‘katanya’ saja.”

Selanjutnya >> KPK mengawasi khusus 10 daerah...

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya