LSM Tuding Calon Bupati Galang Dukungan dengan Menipu Warga

Reporter

Jumat, 21 Agustus 2015 22:02 WIB

AP/Hasan Jamali

TEMPO.CO, Mojokerto - Sekelompok orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum agar mencoret pasangan calon bupati dari jalur perseorangan, Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

“Kami minta agar calon perseorangan dicoret karena terindikasi suap, menipu masyarakat, dan memalsu tanda tangan masyarakat sebagai bukti syarat dukungan,” kata perwakilan lembaga swadaya masyarakat Machroedji Machfud saat berdemonstrasi di kantor Panwas Pilkada Kabupaten Mojokerto, Jumat sore, 21 Agustus 2015.

Menurut Machroeji selain terindikasi suap, tim sukses Misnan-Shofi juga berlaku curang. Alasannya, mereka meminjam kartu tanda penduduk (KTP) warga dengan alasan dipergunakan untuk keperluan sensus. "Padahal digunakan untuk dukungan maju ke pilkada. Tanda tangan dukungan warga juga banyak yang dipalsu,” katanya.

Dugaan pelanggaran itu pernah dilaporkan oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat ke Panwas. Namun forum penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang terdiri dari Panwas, Polri, dan Kejaksaan menyatakan laporan tersebut tak memenuhi unsur pidana. “Sudah kami tindak lanjuti di lapangan dan masyarakat tidak ada yang mengaku menerima uang,” kata Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Miskanto.

Miskanto berdalih laporan tersebut kedaluarsa seperti yang diatur dalam undang-undang, yakni maksimal tujuh hari setelah kejadian. “Jika memang benar ada suap, paling tidak sudah lama saat penggalangan dukungan KTP,” katanya.

Karena pengaduannya ditolak, Machroedji balik menuding Panwas tidak independen dan di bawah tekanan penguasa. Ia menuduh Misnan-Shofi sebagai calon boneka yang sengaja dimunculkan calon bupati inkumben, Mustofa Kamal Pasa, untuk menghindari calon tunggal agar Pilkada tak tertunda.

Misnan pernah membantah semua tuduhan tersebut. “Saya tidak merasa seperti itu, silakan ditelusui jika ada informasi seperti itu,” kata dia saat mendaftarkan diri ke KPU Mojokerto, 28 Juli 2015.

Ketua tim sukses Misnan-Shofi, M Soleh, juga membantahnya. Ia mengklaim pencalonan Misnan-Shofi tidak tiba-tiba sehingga mustahil bila ada pihak yang menuding sebagai calon boneka. “Kami menggalang dukungan lewat jaringan teman-teman,” katanya.

Selain Misnan-Shofi yang mendaftar lewat jalur perseorangan, ada dua pasangan lain yang diusung parpol yakni Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Choirun Nisa-Arifudinsyah.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya