Divonis 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding  

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 19 Agustus 2015 21:31 WIB

Mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, memastikan akan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Artha Teresia itu. "Kami tidak terima dengan putusan hakim Artha. Pekan depan kami daftar banding," ujar Rahmat saat dihubungi, 19 Agustus 2015.

Dia menganggap semua dasar putusan seperti copy-paste dari dakwaan dan tuntutan yang disusun penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, kata Rahmat, dakwaan yang menuding Sutan menerima US$ 140 ribu tak ada buktinya. Tak hanya itu, dakwaan Sutan menerima rumah sebagai gratifikasi dari pengusaha Saleh Abdul Malik juga tak terbukti di pengadilan. Dia mengklaim saat bersaksi di persidangan, Saleh membeberkan rumah tersebut hanya dipinjampakaikan kepada Sutan saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan. "Kalau hadiah, rumah tersebut masih atas nama Saleh, bukan Sutan," ujar Rahmat.

Rahmat menilai vonis hakim sama saja dengan tuntutan penuntut umum KPK. Sebelumnya KPK menuntut Sutan 11 tahun penjara. Sedangkan hakim memvonis bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Artinya, kata dia, jika Sutan tak mampu bayar denda, tetap dihukum 11 tahun. "Bagaimana bayar denda Rp 500 juta, bayar pengacara aja belum," kata Rahmat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit total US$ 340 ribu serta menerima tanah dan bangunan. "Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua lebih subsidair," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan hukuman adalah kesaksian Sutan yang berbelit-belit saat persidangan. Perbuatan Sutan juga dinilai bertentangan dengan slogan antikorupsi, serta tidak memberi contoh yang baik sebagai anggota DPR. Adapun hal yang meringankan, Sutan merupakan seorang ayah.

Selain itu, Artha menilai Sutan terbukti menerima duit US$ 140 ribu dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu Waryono Karno sebagaimana dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian Energi dengan Komisi Energi DPR periode 2009-2014.

Duit US$ 140 ribu dalam paper bag sampai ke tangan Sutan melalui tenaga ahlinya bernama Muhammad Iqbal pada 28 Mei 2013. Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket duit dari staf ahli Sutan Iryanto Muchyi yang mengambilnya dari Kepala biro Keuangan kementerian Energi saat itu Didi Dwi Sutrisno Hadi.

"Terbukti penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa. Akan tetapi fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi dalam hal ini Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M. Iqbal, serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa," kata Hakim Anggota Saiful Arif.

Duit sudah terbagi dalam amplop untuk dibagikan. Rinciannya 4 Pimpinan Komisi Energi masing masing US$7.500, 43 Anggota Komisi Energi masing-masing US$ 2.500, dan Sekretariat Komisi Energi sejumlah US$ 2.500.

Kedua, Sutan terbukti menerima US$ 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini. Duit ini ditujukan sebagai Tunjangan Hari Raya anggota Komisi Energi periode 2009-2014. Pemberian kepada Sutan menurut Majelis Hakim dilakukan melalui politikus Demokrat Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Duit US4 200 ribu yang diserahkan Rudi, berasal dari pemberian dari Kernel Oil Pte Ltd.

Hakim juga menilai Sutan terbukti menerima bangunan dan tanah seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan. Rumah itu dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Namun Majelis Hakim menyatakan Sutan tidak terbukti menerima mobil Alphard dan uang Rp 50 juta dari Menteri Energi saat itu, Jero Wacik, sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya