Blitar Vs Kediri Berebut Gunung Kelud, PTUN: Kediri Menang  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 14 Agustus 2015 17:15 WIB

Wisatawan melihat dampak letusan Kelud di puncak Gunung Kelud di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, 21 Septembe 2014. Pemerintah Kabupaten Kediri telah mencabut radius aman 3 km dari puncak. ANTARA/Rudi Mulya

TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur langsung mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 pencabutan atas keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur.

"Setelah putusan itu kami langsung mengajukan banding dan masih menunggu jadwal sidang bandingnya," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagiyo, Jumat, 14 Agustus 2015.

Himawan menjelaskan upaya banding itu dimaksudkan untuk mempertahankan keputusan Gubernur Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan tetap mempertahankan status quo terhadap Gunung Kelud. "Status quo itu kan tidak diserahkan ke daerah mana-mana," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan melaporkan keputusan PTUN ini kepada Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah provinsi ingin Kementerian Dalam Negeri segera untuk memutuskan Gunung Kelud masuk dalam wilayah kabupaten mana. "Banding tersebut juga sebagai pertanda bahwa Pemprov Jatim ingin Kementerian Dalam Negeri yang memutuskan, dikembalikan ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Kediri atas Gubernur Jawa Timur dan juga turut tergugat Kabupaten Blitar. Majelis hakim yang diketuai oleh Anna L. Tewernusa mengabulkan gugatan tersebut pada sidang yang digelar Rabu, 12 Agustus 2015, di PTUN Surabaya.

Majelis hakim menyatakan bahwa dengan dikabulkan gugatan tersebut maka Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 dinyatakan batal dan tidak sah.

Gugatan tersebut sebagai buntut atas sengketa dua kabupaten itu berlangsung sejak 2003. Kemudian kembali memanas pada 2009. Setelah melalui rangkaian perundingan yang alot, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2012. Surat keputusan ini menuai protes Pemerintah Kabupaten Blitar, yang kemudian menggugat Gubernur di PTUN Surabaya.

Meski gugatan tersebut tidak bisa diproses oleh PTUN Surabaya, tapi mampu menggoyahkan sikap Gubernur Soekarwo untuk mencabut SK yang memberikan hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Gubernur Jawa Timur kemudian menerbitkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan Gunung Kelud dalam status quo. Beleid itu sekaligus mencabut Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012.

Namun, justru Pemerintah Kabupaten Kediri meradang, yang kemudian menggugat Gubernur ke PTUN Surabaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hukum.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

7 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

9 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

23 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

43 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

51 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya

Baca Selengkapnya

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.

Baca Selengkapnya