Yayasan Supersemar, Keluarga Soeharto Harus Bayar Rp 4,3 T

Reporter

Selasa, 11 Agustus 2015 14:00 WIB

Pengunjung mengamati koleksi foto mantan presiden RI Soeharto yang merupakan bagian dari peluncuran buku foto "Incognito Pak Harto" menjelang haul ke-92, di Jakarta, Rabu (5/6). ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Supersemar diminta membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 4,3 trilliun. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono, proses eksekusi putusan Peninjauan Kembali terhadap kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar masih menunggu kesiapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Widyo, Kejaksaan Agung tak bisa langsung mengeksekusi jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bertindak. "Untuk mengeksekusi harus ada pemberitahuan secara resmi melalui pengadilan negeri setempat," kata Widyo saat dihubungi, Selasa, 11 Agustus 2015.(baca:Yayasan Supersemar Menggangsir Uang Negara)

Widyo mengatakan saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Musababnya, syarat mengeksekusi adalah adanya salinan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah agar dapat dirinci pertimbangan majelis hakim, sehingga untuk mengeksekusi lebih mudah.

Menurut Widyo, saat ini lembaganya dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku pengadilan yang menyidangkan gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar, masih terus berkoordinasi sembari menunggu salinan putusan majelis hakim Peninjauan Kembali.(baca: Salah Ketik Denda Supersemar Dinilai Janggal)

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Mahkamah meminta bekas Presiden Soeharto, yang juga pendiri Yayasan Supersemar, tanggung renteng keluarganya karena Soeharto telah meninggal, membayar ganti rugi senilai 315 juta dolar dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Nilainya setara Rp 4,3 triliun.

Pada 2010, Mahkamah memutuskan bekas Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis kasasi saat itu dipimpin Harifin A Tumpa dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto. Majelis memutuskan mereka harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS dengan rincian 75 persen dari 420 juta dolar AS dan Rp 139,2 miliar merupakan dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar. (baca: Putusan Supersemar Salah Ketik, Hakim Tak Kaget)

Persoalan muncul ketika terjadi kesalahan dalam pengetikan putusan. MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tetapi Rp 139,2 juta alias kurang tiga angka nol.

Kasus ini bermula ketika pemerintah yang diwakili Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

REZA ADITYA

Berita terkait

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

3 hari lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

3 hari lalu

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.

Baca Selengkapnya

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

16 November 2023

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

Keputusan devaluasi itu berdampak yang luas terhadap kondisi ekonomi negara dan memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah dan pelaku ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

21 April 2023

TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

Digagas sejak Maret 1970, pembangunan proyek TMII dimulai pada tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 atau 48 tahun silam.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

23 November 2018

Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar untuk Disita

Kejaksaan Agung telah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

23 November 2018

Titiek Soeharto Ungkap Dampak Yayasan Supersemar Dibekukan

Titiek Soeharto menyebut pemerintah menghalangi rezeki orang lantaran membekukan Yayasan Supersemar.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

22 November 2018

PN Jakarta Selatan Masih Simpan Uang Sitaan Yayasan Supersemar

Uang sitaan sejumlah Rp 242,4 miliar dari Yayasan Supersemar masih tersimpan di rekening PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya