FEATURE: Pilkada, Musim Panen Lembaga Survei  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 7 Agustus 2015 11:31 WIB

Kantor Lembaga Survei Indonesia (LSI) di kawasan Menteng, Jakarta. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Dalam banyak kasus, kata Djayadi, permintaan survei umumnya diminta secara berkala. Sebab, hasil riset bersifat temporer. Untuk memetakan peluang calon bupati dan wali kota, SMRC sedikitnya memerlukan 400 sampel responden. Besaran tarif yang mereka gunakan sangat bergantung pada kondisi di lapangan. Daerah yang sulit dijangkau tentu akan lebih mahal. “Besarannya Rp 150-300 juta. Untuk provinsi bisa dua kali lipat, dan itu bisa kami selesaikan dalam waktu dua pekan,” ujar peraih gelar doktor dari Ohio State University itu.

Selain memetakan kekuatan politik suatu daerah, lembaga survei akan melengkapi riset mereka dengan sejumlah rekomendasi pemenangan. Sayangnya, banyak calon kepala daerah tidak menjalankan rekomendasi strategi pemenangan yang sudah disarankan dalam riset elektabilitas. Hal inilah yang kemudian membuat lembaga riset memiliki ladang lain: menjadi konsultan politik.

Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik, Sunarto Ciptoharjono, mengatakan peluang elektabilitas seseorang sangat mungkin didongkrak dengan strategi kampanye yang tepat. Soal biaya, ia hanya mau menyatakan, “Angkanya milaran.”

Menurut Sunarto, tak semua lembaga survei mau menerima tawaran kerja sama. Sepekan sebelum penutupan masa pendaftaran, kata dia, sejumlah lembaga survei menolak tawaran kerja sama dari tim penjaringan Partai Golkar. Meski tak mempersoalkan besaran biaya, tawaran itu dinilai sulit dieksekusi lantaran hanya menyisakan waktu tak sampai dua pekan. “Ada 16 lembaga yang mereka tawari saat malam takbiran. Tapi kami menolak karena waktunya terlalu mepet. Saya kira keterlambatan ini akibat konflik internal Golkar,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Aunur Rofiq mengakui pentingnya peranan lembaga riset. Meski demikian, kata dia, PPP tak mengharuskan calon kandidat kepala daerah menggunakan lembaga riset tertentu. Sebab, hasil riset hanyalah salah satu pertimbangan DPP untuk penerbitan surat rekomendasi. Menurut dia, penerbitan surat rekomendasi juga ditentukan oleh keberhasilan proses koalisi yang dibangun kandidat dan partai pendukungnya. “Kami bebaskan mereka untuk memilih. Tapi hasil riset lembaga ternama tentu akan jauh lebih meyakinkan,” katanya.


Selanjutnya >> Calon kepala daerah gagal bertanding akibat riset...

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya