Ini 2 Rekomendasi Perppu Pilkada Versi Bawaslu  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 4 Agustus 2015 04:44 WIB

Anggota KPU Arief Budiman memberi penjelasan kepada wartawan tentang pendaftaran calon peserta Pilkada 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO , Jakarta:Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menyetujui pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatur pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Komisioner Bawaslu Nasrullah meminta pemerintah mengatur perpanjangan masa pendaftaran calon tunggal dan menambah penjelasan sanksi pelanggaran pilkada dalam perppu.

"Kami titip soal penegakkan hukum pilkada dalam perppu. Jangan tanggung, sebab di Undang-Undang tentang Pilkada ada kekosongan itu," kata Nasrullah di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.

Nasrullah meminta pemerintah mengatur sanksi hukum untuk menjerat calon kepala daerah yang melakukan politik uang dengan pemberian mahar kepada partai, atau penyuapan kepada masyarakat. Pasalnya, tak ada satupun pasal yang mengatur soal itu di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 3015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Kalau petahana PNS bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi, kalau dari orang biasa dari partai dijerat apa?" kata Nasrullah.

Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahap pencalonan pilkada. Selain mahar politik, Bawaslu menemukan penyalahgunaan wewenang petahana dalam menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk kampanye. Bawaslu menemukan sejumlah alat peraga (baliho, spanduk) yang dipasang calon petahana untuk mempromosikan dirinya, bukan program daerah. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat 2.

"Bawaslu meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit dugaan penggunaan APBD atau APBN," kata Nasrullah. Hasil temuan BPK, kata dia, akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan atau Kepolisian.

Selain itu, Nasrullah meminta pemerintah menambah waktu pendaftaran bagi daerah dengan calon tunggal. Padahal, Komisi Pemilihan Umum sudah membuka dua ronde pendaftaran, yang terakhir ditutup sore ini pukul 16.00 waktu setempat."Tambah kira-kira 10 hari dibanding diundur sampai 2017. Kalau diundur, biayanya lebih banyak," kata Nasrullah.

Ia tak setuju usulan adanya bumbung kosong sebagai lawan calon tunggal. Musababnya, masyarakat tak bisa menuntut hasil pilkada jika bumbung kosong unggul dalam pemilihan. Selain itu, Nasrullah berpendapat penundaan pilkada hingga 2017 hanya memperbesar anggaran pilkada serentak.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

8 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

11 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya